Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Saturday 8 January 2022

Lupa akun penghasil Bitcoin? Cobalah cara-cara ini..

 

 Bitcoin hovers near more than 3-month lows after U.S. payrolls | Reuters

 

 Lupa Akun Bitcoin? Cobalah cara-cara ini...

1. Apa itu Bitcoin

Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-to-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi . Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.

Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin - bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin - bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin. Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas, pemerintahan apapun, untuk memanipulasi nilai dari bitcoin - bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut mata uang kripto, pertama kali dideskripsikan oleh Wei Dai pada tahun 1998 dalam milis cypherpunks.

Bila kita mendaftar pada sebuah platform exchange, maka di dalamnya sudah ada wallet Bitcoin yang bisa langsung digunakan. Bitcoin wallet dibutuhkan untuk menjaga keamanan aset kripto atau mata uang digital yang kita miliki. Karena sebuah wallet pada dasarnya sama seperti rekening bank. Di mana bisa melakukan penerimaan, penyimpanan hingga pengiriman Bitcoin. Contoh perusahaan Crypto Exchange di Indonesia adalah Indodax, Luno, Triv, Rekeningku.com, Tokenomy, Tokocrypto, Coinene Indonesia, Bitocto, UpBit Indonesia, Zipmex dan lain lain.  

2. Harga Bitcoin hari ini

Dikutip dari laman cnbc Indonesia news, Laporan Bloomberg menyebutkan, mata uang kripto terbesar turun sebanyak 4,9% menjadi US$ 41.008, menandai penurunan sekitar 40% dari US$ 69.000 yang dicapai 10 November 2021 lalu. Mata uang kripto ini terus mengalami penurunan selama sepekan terakhir, bahkan hingga jatuh di bawah US$ 42.000 atau setara Rp 606 juta per Jumat (7/1/2022).

Bebebrapa alasan yang melatarbelakangi turunnya harga mata uang digital ini di antaranya adalah; Pertambangan kripto di Kazakhstan dilanda kekacauan akibat adanya kerusuhan, sehingga dilakukan penutupan internet. Salah satu negara di Asia Tengah ini merupakan pusat penambangan Bitcoin terbesar kedua di dunia. Melansir CNBC International, Kevin Zhang dari perusahaan mata uang digital Foundry mengatakan penutupan itu membuat sekitar 15% penambang Bitcoin dunia offline. Foundry sendiri merupakan perusahaan yang membantu membawa lebih dari US$ 400 juta peralatan penambangan ke Amerika Utara.

 Walau demikian, jika dirupiahkan, satu aset Bitcoin bernilai Rp. 598.154.326,20 atau hampir 600 Juta! jelas bagi yang beruntung bisa auto kaya.

 3. Reset password Bitcoin

akun bitcoin memiliki tingkat keamaan yang cukup tinggi. oleh karena itu pada awal pembuatan akun, biasanya pihak bitcoin memberikan trust wallet phrase, yaitu sebuah kombinasi angka dan hurud yang berjumlah 16 karakter dan dikirm melalui akun pengguna. gunakanalah 16 karakter ini untuk memulihkan akun Bitcoinmu.

lalu bagaimana jika phrase tersebut hilang? cobalah untuk terus mengingat password-passwordmu sampai akunmu dapat dipulihkan. jika cara ini masih belum efektif, cobalah untuk mencari catatan-catatan lamamu, baik di PC lama, HDD, buku dan lain sebagainya. 

ada satu cara final untuk mengingat kembali password Bitcoinmu, tetapi penulis tidak merekomendasikannya, yaitu coblah untuk melakukan HypnoTherapy guna mengembalikan ingatanmu. :) 

 

Apapun caranya, penulis doakan semoga kalian sukses selalu ya! 


Sunday 3 May 2015

Hukuman Mati Vs Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab



Hukuman Mati Vs Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Belum lama ini bahkan hingga saat ini Indonesia, tanah air tercinta kita, tengah digemparkan oleh eksekusi mati gembong narkoba yang lebih dikenal dengan nama bali nine. Tragedi yang menyebabkan indonesia harus secara tegas menghukum mati dua gembong narkoba asal Australia dan berimbas pada relasi internasional dua negara besar ini.
Sebagaimana diketahui, presiden ke-7 RI, Joko Widodo telah mengambil satu jalan tegas demi mengurangi tindak kejahatan narkoba yang selama ini menghantui para kader bangsa, yaitu dengan menghukum mati para pengedar. Jika kita melihat dari sisi gelap para pengedar juga dari sisi terang dan pesimistik pemerintah Indonesia, maka hukuman ini adalah hukuman yang sangat rasional untuk diambil. Kejahatan narkotika akan berimbas pada rusaknya moral, fisik dan psikis para junkies (baca: ketergantungan narkotika) yang kebanyakan masih mengenyam pendidkian tingkat SMA/ sederajat dan perkuliahan. Dimana pada rentang usia tersebut mereka berada pada masa-masa produktif yanf seharusnya dapat membawa mereka pada jenjang pencarian bakat dan jatidiri untuk masa depan mereka dan bangsa Indonesia yang lebih cerah.
  Manusia adalah tempatnya lupa dan dosa, statement ini adalah ungkapan yang sangat masyhur di telinga kita. Memang sudah sejatinya sifat manusia untuk lupa dan bersalah. Salah satunya sebagaimana dalam kasus ini, mengedarkan narkotika. Namun logikanya, tingkat kelupaan dan kesalahan manusia pasti ada batasnya, sama sebagaimana ungkapan “sabar ada batasnya”. jika kesabaran, kelupaan dan kesalahan ini berlangsung secara terus menerus tentu kita tidak dapat mengklasifikasikan tindakan ini sebagai tindakan manusiawi, melainkan tindakan sekepenake dewe atau tindakan berdasarkan egosentris mereka sendiri. Sebagai manusia yang “manusiawi” kita juga tidak dapat menerima hal ini, tentu saja dikarenakan alasan yang sangat simple, karena kita juga punya tingkat dan batasan kenyamanan sendiri dalam kehidupan kita.
Jika kita memperluas analogi di atas, yakni dilihat dari kacamata sebuah negara, hal ini tentu saja juga berlaku. Sebagai sebuah negara yang berkewajiban mengayomi dan melindungi warganya dari wabah mengerikan, seorang presiden tentu berhak dan wajib untuk mengambil tindakan tegas demi merealesasikan hal ini, salah satunya dengan membuat kebijakan baru yaitu dengan menghukum mati para terpidana narkotika. Hal ini tentu saja sudah jelas, dikarenakan narkotika tidak hanya mengorbankan satu atau dua nyawa melainkan puluhan bahkan ratusan. Hal ini sebagaimana yang dilansir pada pemberitaan koran kompas yang menyatakan bahwa dalam satu hari ratusan orang meregang nyawa dikarenakan OD. Sungguh sebuah fakta yang sangat menyedihkan. Kenyataan ini tentu sudah sangat menggambarkan betapa tidak setaranya jika kita protes, demo untuk menyelamatkan satu nyawa yang sudah jelas membahayakan ratusan nyawa generasi bangsa Indonesia, sebagaimana ynag dilakukan oleh mbak Anggun Cipta Sasmi, seorang artis internasioan berkewarganegaraan Indonesia yang sekarang sudah mendapatkan kewarganegaraan Prancis (baca berita mengenai surat terbuka Anggun untuk Presiden Jokowi sebagai bentuk protesnya terhadap vonis hukuman mati Atloui). Dalam surat terbukanya itu ia menyampaikan banyak argumen untuk menolak hukuman mati, hususnya yang dilemparkan pada terdakwa Sergei Atloui. Salah satu argumen yang ia ungkapkan adalah bahwa hukuman mati adalah gagalnya sisi kemanusiaan dan juga hilangnya nilai-nilai keadilan bangsa Indonesia, yang mana hal ini berkaitan dengan sila kedua dalam Pancasila. Sebenarnya benarkah hukuman mati ini berbanding terbalik dengan dasar utama bangsa Indonesia yang dirumuskan oleh para pejuang nasionalis saat itu?
Sebagai warga negara Indonesia dan tumbuh  besar di negara ini, saya dengan sangat jelas dapat memaklumi dan memahami konsekuensi atas kebijakan yang diambil oleh bapak presdien. Hal ini dikarenakan hukuman mati yang dilayangkan presiden terhadap para gembong narkotika ini adalah hal yang sangat patut dilakukan mengingat kelakuan para gembong tersebut yang sudah cukup meresahkan dan merugikan aset bangsa (baca: generasi muda). Bahkan kebijakan baru ini –lagi-lagi menurut pandangan saya- senada dengan keinginan M. Yamin, Moh. Hatta dan Presiden Soekarno ketika merumuskan lima dasar negara ini. Karena sebagai negara yang adil dan beradab sudah sewajarnya Indonesia mampu ntuk membuktikan dan berdiri dengan wajah tegak atas kebijakan yang kita ambil agar dapat dihormati dan disegani negara lain. Dengan adanya kebijakan baru ini maka sudah barang tentu para pengedar hususnya yang berasal dan berkewarganegaraan asing akan berpikir dua kali sebelum melakukannya.
Kebijakan yang diambil presiden Jokowi ini sebagaimana pedang bermata dua, mampu untuk meminimalisir penyebaran narkoba dan menakut-nakuti para gembong narkoba untuk memasarkannya di pasar Indonesia. Setelah lahirnya kebijakan ini maka diharapkan Jika ada seseorang yang secara sengaja berniat dan melakuakan tindakan mengedarkan narkoba berarti ia sudah dengan siap mengantarkan nyawanya.Save Indonesia. :)

Yogyakarta, 2 Mei 2015

Thursday 26 February 2015

Problematika “Bersalaman” dengan Lawan Jenis di Kalangan Santri (Part I)



Problematika “Bersalaman” dengan Lawan Jenis di Kalangan  Santri (Part I)

Sebelumnya telah dibahas mengenai makna santri, namun untuk mengingatkan kembali, definisi santri adalah seseorang yang menuntut ilmu agama di pondok pesantren di bawah bimbingan kiai atau ustad. Berbicara mengenai santri, tidak akan lepas dari kaidah-kaidah teologis yang melingkupi mereka. Terutama mengenai batasan antara laki-laki dan perempuan.
Dalam islam, dikenal mengenai istilah mahrom, yaitu orang yang mempunyai darah yang sama dan mengalir di dalam tubuh seseorang yang menyebabkan ia haram untuk menikahi saudara sedarahnya tersebut, seperti silsilah ayah hingga ke atas dan silsilah anak hingga ke bawah. Definisi Mahrom sendiri berbeda dengan definisi muhrim yang banyak dikenal oleh masyarakat luas. Adapun muhrim yaitu orang yang tengah melakukan ihrom, haji di Baitullah Makkah. Jika seseorang tidak memiliki ikatan darah, maka ia disebut dengan kata ajnaby atau ajnabiyah yaitu orang yang boleh untuk dinikahi.
Sudah mafhum tentunya bahwa interaksi antara ajnaby dan mahrom itu berbeda. Hal ini sebagaimana yang sudah ditentukan dalam syari’at islam dan tentu sudah sangat familier di kalangan santri. Di manakah anda melihat seorang santriwati dengan bebas dapat berinteraksi dengan pria ajnaby atau begitu juga sebaliknya ? tentu sangat jarang ditemukan. Terlebih lagi jika mereka masih menyandang status santri aktif, yaitu seorang santri yang memang masih menetap dan tinggal sehari-harinya di pondok. Namun hal ini akan menjadi semakin berbeda keadaannya jika seorang santri tersebut sudah berada di luar kawasan pondok pesantren, santri pasif.
Permasalahan di atas kemudian semakin bertambah ketika kita melihat seorang santri pasif –selanjutnya akan ditulis demikian karena sesungguhnya tidak ada kata mantan santri dalam dunia pesantren–  yang melanjutkan studinya di luar kawasan pesantren secara bebas dan tanpa batasan bergaul dengan lawan jenis. Hal ini sangat bertentangan dengan kehidupan sehari-hari kaum santri yang notabene selalu hidup penuh dengan aturan dan satu hal yang tabu jika sampai terlihat berinteraksi dengan lawan jenis. Namun aturan dan ke-tabu-an tersebut bukanlah satu-satunya hal yang harus kita perhatikan. Ada hal lain yang mungkin jadi pertimbangan para santri pasif ini untuk berinteraksi dengan lawan jenisnya termasuk bersalaman, yakni sebagai sikat etis, menghormati mereka, terlebih ketika mereka telah mengulurkan tangan untuk bersalaman di tengah keramaian. Yaitu dengan dalih tidak ingin mempermalukan teman yang mengajak bersalaman terlebih dahulu. Apakah praktisi yang seperti ini diperbolehkan dalam klausul hukum islam ?
Me

Wednesday 4 February 2015

KONTROVERSI DEFINISI HALAL DAN HARAM : ROKOK HARAM ?

Kontroversi Definisi Halal dan Haram : Rokok Haram ?
Bermula dari pertanyaan seorang teman mengenai batasan definisi halal dan haram, “Bapak, dalam satu klan ormas muslim di Indonesia ada yang mendefinisikan haram dengan hal yang mempunyai madharat lebih banyak daripada manfaatnya apakah menurut bapak definisi ini adalah benar dan patut diaplikasikan ?”
Dari sini kemudian penulis merasa tergelitik untuk menulis penjelasan dosen kami mengenai paradigma masyarakat Indonesia yang notabenenya terlalu condong pada kategori kaum santri, yang penuh kehati-hatian dan sebisa mungkin menjauhi bid’ah. Dalam ilmu fiqih disebutkan bahwa bid’ah adalah sesuatu yang pada era Rasulullah belum ada dan baru dikenal pada zaman-zaman terakhir ini.
Sebagai salah satu negara islam terbesar di dunia, tidak heran jika Indonesia mempunyai banyak paham ideologis yang berbeda. Perbedaan ini bukan hanya pada cara pandang mereka terhadap hal-hal ubudiyyah namun juga masuk di dalamnya hal-hal yang berkaitan dengan mu’amalat antar muslim. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan urusan teologis yaitu mengenai pemahaman mereka mengenai praktisi ibadah dan termasuk di dalamnya beberapa definisi fiqhiyah seperti halal dan haram.
Sudah maklum di kalangan muslimin bahwa halal adalah segala hal yang bersih, sehat dan tidak ada subhat dalam mengonsumsinya. Sebagai contoh nasi, di Indonesia khususnya, adalah makanan pokok berkarbohidrat tinggi dan sangat cocok untuk memenuhi kebutuhan gizi manusia, yang mengonsumsinya merupakan hal yang wajar dan diperlukan. Menurut penulis definisi kata halal sendiri sudah gholib, tidak ada kontroversi paham ideologis di dalamnya. Sedangkan mengenai definisi haram sendiri, banyak kalangan yang mempunyai perbedaan cukup besar di dalamnya. Sebagai contoh, orang NU, hususnya yang termasuk golongan santri menganggap bahwa haram adalah hal yang sudah mutlak dilarang untuk dikonsumsi, seperti ciu atau bir, daging babi dan anjing. Adapun batasannya adalah apa-apa yang sudah disebutkan dalam kitab-kitab hadis dan fiqih. Namun adapula sebuah golongan yang berpendapat bahwa definisi daripada haram yaitu semua hal yang dianggap mempunyai madharat lebih banyak daripada manfaatnya. Dari sini maka akan ada distorsi pemahaman mengenai hal-hal yang halal dan haram, sedangkan pada hakikatnya halal dan haram dianalogikan seperti dua kategori warna, putih dan hitam.
Dari polemik ini, penulis kembali merujuk pada penjelasan yang diutarakan oleh dosen Penelitian Kitab Tafsir UIN Sunan Kalijaga, bahwa islam merupakan agama yang sangat bersahabat dengan kehidupan umat manusia secara universal. Sebagai agama yang friendly dan fleksibel otomatis islam akan mempunyai batasan yang jelas dalam segala hal dan akan menghindarkan manusia dari hal-hal yang kurang menyenangkan, termasuk di dalamnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan halal dan haram. Jika haram diartikan sebagaimana statement di atas, maka yang terjadi kemudian adalah kericuhan dan kesengsaraan. Sebagai contoh, gula di Indonesia merupakan salah satu dari beberapa jenis Sembako yang sangat diperlukan oleh masyarakat, oleh karenanya gula diproduksi secara besar-besaran di Indonesia. Produksi secara besar-besaran ini tentu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang hampir mencapai 2000000 (dua juta) jiwa di seluruh penjuru tanah air. Namun tidak dapat dipungkiri juga bahwa di Indonesia mempunyai banyak pasien-pasien pengidap penyakit gula darah yang menurut ilmu kedokteran dilarang untuk mengonsumsi makanan yang mengandung glukosa.
Jika ditarik pada definisi haram di atas, maka hal yang paling rasional untuk dilakukan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini MUI sebagai organisasi yang berwenang di Indonesia, berhak untuk mengharamkan pemakaian gula dalam makanan. Hal ini dikarenakan gula mempunyai unsur kimiawi yang dapat menyebabkan meningkatnya kadar gula dalam darah, yang dalam tahap tertentu dapat menyebabkan kelumpuhan syaraf atau dikenal dengan stroke. Atau lebih ekstrim lagi mengenai konsumsi daging kambing yang dapat menyebabkan obesitas, hipertensi ataupun kolesterol. Daging kambing bisa jadi juga akan menjadi haram dikarenakan reaksinya yang sangat cepat untuk menaikkan kadar darah dalam tubuh dan dalam tahap selanjutnya mungkin akan mengganggu kerja jantung sehingga akan terjadi gagal jantung ataupun sakit jantung kronis.
Dalam beberapa kasus disebutkan mengenai keharaman menghisap rokok. Sebagaimana kasus mengenai gula, rokok, di Indonesia, juga diproduksi secara besar-besaran. Banyak dari warga Indonesia yang menyandarkan hidupnya pada pekerjaan mlinting rokok. Rokok menurut ahli mempunyai beribu-ribu racun yang dapat menularkan dan atau menyebabkan berbagai macam penyakit termasuk kematian. Jika ditelisik lebih lanjut, banyak orang yang meninggal bukan hanya karena rokok, banyak juga orang yang meninggal dikarenakan hal sepele seperti keselek atau salah mengonsumsi makanan dan lain sebagainya. Hal yang sebenarnya patut untuk digaris bawahi dalam mengonsumsi sesuatu, dalam hal ini rokok, adalah dengan per-husnudzanpada setiap sugesti seseorang ketika hendak mengonsumsi satu produk. Banyak orang yang memakan makanan halal namun bersu’udzon sehingga menyebabkan ia tersedak yang mengakibatkan satu penyakit serius tertentu, namun tak jarang pula orang yang mengonsumsi rokok dapat hidup puluhan bahkan hidup dengan umur lebih dari seratus tahun. Hal ini tentu juga dikarenakan keberkahan atas apa yang mereka konsumsi secara husnudzan itu.
Di atas sudah disebutkan bahwa islam adalah agama yang fleksibel. Oleh karenanya, sebagai seorang muslim mengapa kita menyusahkan diri kita sendiri dengan dalih aturan agama ? nikmatilah hidup ini dengan selalu bersyukur dan ber-husnudzan terhadap apa yang Allah ciptakan demi efisiensi kehidupan manusia di dunia, namun juga harus dilandaskan pada ajaran agama. Adapun batasan yang diajarkan oleh Rasulullah sendiri adalah khoirul umuuri awsathuha.
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 04/02/2015

Oleh: Barokatun Nisa 

Saturday 8 January 2022

Lupa akun penghasil Bitcoin? Cobalah cara-cara ini..

 

 Bitcoin hovers near more than 3-month lows after U.S. payrolls | Reuters

 

 Lupa Akun Bitcoin? Cobalah cara-cara ini...

1. Apa itu Bitcoin

Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-to-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi . Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.

Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin - bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin - bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin. Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas, pemerintahan apapun, untuk memanipulasi nilai dari bitcoin - bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut mata uang kripto, pertama kali dideskripsikan oleh Wei Dai pada tahun 1998 dalam milis cypherpunks.

Bila kita mendaftar pada sebuah platform exchange, maka di dalamnya sudah ada wallet Bitcoin yang bisa langsung digunakan. Bitcoin wallet dibutuhkan untuk menjaga keamanan aset kripto atau mata uang digital yang kita miliki. Karena sebuah wallet pada dasarnya sama seperti rekening bank. Di mana bisa melakukan penerimaan, penyimpanan hingga pengiriman Bitcoin. Contoh perusahaan Crypto Exchange di Indonesia adalah Indodax, Luno, Triv, Rekeningku.com, Tokenomy, Tokocrypto, Coinene Indonesia, Bitocto, UpBit Indonesia, Zipmex dan lain lain.  

2. Harga Bitcoin hari ini

Dikutip dari laman cnbc Indonesia news, Laporan Bloomberg menyebutkan, mata uang kripto terbesar turun sebanyak 4,9% menjadi US$ 41.008, menandai penurunan sekitar 40% dari US$ 69.000 yang dicapai 10 November 2021 lalu. Mata uang kripto ini terus mengalami penurunan selama sepekan terakhir, bahkan hingga jatuh di bawah US$ 42.000 atau setara Rp 606 juta per Jumat (7/1/2022).

Bebebrapa alasan yang melatarbelakangi turunnya harga mata uang digital ini di antaranya adalah; Pertambangan kripto di Kazakhstan dilanda kekacauan akibat adanya kerusuhan, sehingga dilakukan penutupan internet. Salah satu negara di Asia Tengah ini merupakan pusat penambangan Bitcoin terbesar kedua di dunia. Melansir CNBC International, Kevin Zhang dari perusahaan mata uang digital Foundry mengatakan penutupan itu membuat sekitar 15% penambang Bitcoin dunia offline. Foundry sendiri merupakan perusahaan yang membantu membawa lebih dari US$ 400 juta peralatan penambangan ke Amerika Utara.

 Walau demikian, jika dirupiahkan, satu aset Bitcoin bernilai Rp. 598.154.326,20 atau hampir 600 Juta! jelas bagi yang beruntung bisa auto kaya.

 3. Reset password Bitcoin

akun bitcoin memiliki tingkat keamaan yang cukup tinggi. oleh karena itu pada awal pembuatan akun, biasanya pihak bitcoin memberikan trust wallet phrase, yaitu sebuah kombinasi angka dan hurud yang berjumlah 16 karakter dan dikirm melalui akun pengguna. gunakanalah 16 karakter ini untuk memulihkan akun Bitcoinmu.

lalu bagaimana jika phrase tersebut hilang? cobalah untuk terus mengingat password-passwordmu sampai akunmu dapat dipulihkan. jika cara ini masih belum efektif, cobalah untuk mencari catatan-catatan lamamu, baik di PC lama, HDD, buku dan lain sebagainya. 

ada satu cara final untuk mengingat kembali password Bitcoinmu, tetapi penulis tidak merekomendasikannya, yaitu coblah untuk melakukan HypnoTherapy guna mengembalikan ingatanmu. :) 

 

Apapun caranya, penulis doakan semoga kalian sukses selalu ya! 


Sunday 3 May 2015

Hukuman Mati Vs Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab



Hukuman Mati Vs Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Belum lama ini bahkan hingga saat ini Indonesia, tanah air tercinta kita, tengah digemparkan oleh eksekusi mati gembong narkoba yang lebih dikenal dengan nama bali nine. Tragedi yang menyebabkan indonesia harus secara tegas menghukum mati dua gembong narkoba asal Australia dan berimbas pada relasi internasional dua negara besar ini.
Sebagaimana diketahui, presiden ke-7 RI, Joko Widodo telah mengambil satu jalan tegas demi mengurangi tindak kejahatan narkoba yang selama ini menghantui para kader bangsa, yaitu dengan menghukum mati para pengedar. Jika kita melihat dari sisi gelap para pengedar juga dari sisi terang dan pesimistik pemerintah Indonesia, maka hukuman ini adalah hukuman yang sangat rasional untuk diambil. Kejahatan narkotika akan berimbas pada rusaknya moral, fisik dan psikis para junkies (baca: ketergantungan narkotika) yang kebanyakan masih mengenyam pendidkian tingkat SMA/ sederajat dan perkuliahan. Dimana pada rentang usia tersebut mereka berada pada masa-masa produktif yanf seharusnya dapat membawa mereka pada jenjang pencarian bakat dan jatidiri untuk masa depan mereka dan bangsa Indonesia yang lebih cerah.
  Manusia adalah tempatnya lupa dan dosa, statement ini adalah ungkapan yang sangat masyhur di telinga kita. Memang sudah sejatinya sifat manusia untuk lupa dan bersalah. Salah satunya sebagaimana dalam kasus ini, mengedarkan narkotika. Namun logikanya, tingkat kelupaan dan kesalahan manusia pasti ada batasnya, sama sebagaimana ungkapan “sabar ada batasnya”. jika kesabaran, kelupaan dan kesalahan ini berlangsung secara terus menerus tentu kita tidak dapat mengklasifikasikan tindakan ini sebagai tindakan manusiawi, melainkan tindakan sekepenake dewe atau tindakan berdasarkan egosentris mereka sendiri. Sebagai manusia yang “manusiawi” kita juga tidak dapat menerima hal ini, tentu saja dikarenakan alasan yang sangat simple, karena kita juga punya tingkat dan batasan kenyamanan sendiri dalam kehidupan kita.
Jika kita memperluas analogi di atas, yakni dilihat dari kacamata sebuah negara, hal ini tentu saja juga berlaku. Sebagai sebuah negara yang berkewajiban mengayomi dan melindungi warganya dari wabah mengerikan, seorang presiden tentu berhak dan wajib untuk mengambil tindakan tegas demi merealesasikan hal ini, salah satunya dengan membuat kebijakan baru yaitu dengan menghukum mati para terpidana narkotika. Hal ini tentu saja sudah jelas, dikarenakan narkotika tidak hanya mengorbankan satu atau dua nyawa melainkan puluhan bahkan ratusan. Hal ini sebagaimana yang dilansir pada pemberitaan koran kompas yang menyatakan bahwa dalam satu hari ratusan orang meregang nyawa dikarenakan OD. Sungguh sebuah fakta yang sangat menyedihkan. Kenyataan ini tentu sudah sangat menggambarkan betapa tidak setaranya jika kita protes, demo untuk menyelamatkan satu nyawa yang sudah jelas membahayakan ratusan nyawa generasi bangsa Indonesia, sebagaimana ynag dilakukan oleh mbak Anggun Cipta Sasmi, seorang artis internasioan berkewarganegaraan Indonesia yang sekarang sudah mendapatkan kewarganegaraan Prancis (baca berita mengenai surat terbuka Anggun untuk Presiden Jokowi sebagai bentuk protesnya terhadap vonis hukuman mati Atloui). Dalam surat terbukanya itu ia menyampaikan banyak argumen untuk menolak hukuman mati, hususnya yang dilemparkan pada terdakwa Sergei Atloui. Salah satu argumen yang ia ungkapkan adalah bahwa hukuman mati adalah gagalnya sisi kemanusiaan dan juga hilangnya nilai-nilai keadilan bangsa Indonesia, yang mana hal ini berkaitan dengan sila kedua dalam Pancasila. Sebenarnya benarkah hukuman mati ini berbanding terbalik dengan dasar utama bangsa Indonesia yang dirumuskan oleh para pejuang nasionalis saat itu?
Sebagai warga negara Indonesia dan tumbuh  besar di negara ini, saya dengan sangat jelas dapat memaklumi dan memahami konsekuensi atas kebijakan yang diambil oleh bapak presdien. Hal ini dikarenakan hukuman mati yang dilayangkan presiden terhadap para gembong narkotika ini adalah hal yang sangat patut dilakukan mengingat kelakuan para gembong tersebut yang sudah cukup meresahkan dan merugikan aset bangsa (baca: generasi muda). Bahkan kebijakan baru ini –lagi-lagi menurut pandangan saya- senada dengan keinginan M. Yamin, Moh. Hatta dan Presiden Soekarno ketika merumuskan lima dasar negara ini. Karena sebagai negara yang adil dan beradab sudah sewajarnya Indonesia mampu ntuk membuktikan dan berdiri dengan wajah tegak atas kebijakan yang kita ambil agar dapat dihormati dan disegani negara lain. Dengan adanya kebijakan baru ini maka sudah barang tentu para pengedar hususnya yang berasal dan berkewarganegaraan asing akan berpikir dua kali sebelum melakukannya.
Kebijakan yang diambil presiden Jokowi ini sebagaimana pedang bermata dua, mampu untuk meminimalisir penyebaran narkoba dan menakut-nakuti para gembong narkoba untuk memasarkannya di pasar Indonesia. Setelah lahirnya kebijakan ini maka diharapkan Jika ada seseorang yang secara sengaja berniat dan melakuakan tindakan mengedarkan narkoba berarti ia sudah dengan siap mengantarkan nyawanya.Save Indonesia. :)

Yogyakarta, 2 Mei 2015

Thursday 26 February 2015

Problematika “Bersalaman” dengan Lawan Jenis di Kalangan Santri (Part I)



Problematika “Bersalaman” dengan Lawan Jenis di Kalangan  Santri (Part I)

Sebelumnya telah dibahas mengenai makna santri, namun untuk mengingatkan kembali, definisi santri adalah seseorang yang menuntut ilmu agama di pondok pesantren di bawah bimbingan kiai atau ustad. Berbicara mengenai santri, tidak akan lepas dari kaidah-kaidah teologis yang melingkupi mereka. Terutama mengenai batasan antara laki-laki dan perempuan.
Dalam islam, dikenal mengenai istilah mahrom, yaitu orang yang mempunyai darah yang sama dan mengalir di dalam tubuh seseorang yang menyebabkan ia haram untuk menikahi saudara sedarahnya tersebut, seperti silsilah ayah hingga ke atas dan silsilah anak hingga ke bawah. Definisi Mahrom sendiri berbeda dengan definisi muhrim yang banyak dikenal oleh masyarakat luas. Adapun muhrim yaitu orang yang tengah melakukan ihrom, haji di Baitullah Makkah. Jika seseorang tidak memiliki ikatan darah, maka ia disebut dengan kata ajnaby atau ajnabiyah yaitu orang yang boleh untuk dinikahi.
Sudah mafhum tentunya bahwa interaksi antara ajnaby dan mahrom itu berbeda. Hal ini sebagaimana yang sudah ditentukan dalam syari’at islam dan tentu sudah sangat familier di kalangan santri. Di manakah anda melihat seorang santriwati dengan bebas dapat berinteraksi dengan pria ajnaby atau begitu juga sebaliknya ? tentu sangat jarang ditemukan. Terlebih lagi jika mereka masih menyandang status santri aktif, yaitu seorang santri yang memang masih menetap dan tinggal sehari-harinya di pondok. Namun hal ini akan menjadi semakin berbeda keadaannya jika seorang santri tersebut sudah berada di luar kawasan pondok pesantren, santri pasif.
Permasalahan di atas kemudian semakin bertambah ketika kita melihat seorang santri pasif –selanjutnya akan ditulis demikian karena sesungguhnya tidak ada kata mantan santri dalam dunia pesantren–  yang melanjutkan studinya di luar kawasan pesantren secara bebas dan tanpa batasan bergaul dengan lawan jenis. Hal ini sangat bertentangan dengan kehidupan sehari-hari kaum santri yang notabene selalu hidup penuh dengan aturan dan satu hal yang tabu jika sampai terlihat berinteraksi dengan lawan jenis. Namun aturan dan ke-tabu-an tersebut bukanlah satu-satunya hal yang harus kita perhatikan. Ada hal lain yang mungkin jadi pertimbangan para santri pasif ini untuk berinteraksi dengan lawan jenisnya termasuk bersalaman, yakni sebagai sikat etis, menghormati mereka, terlebih ketika mereka telah mengulurkan tangan untuk bersalaman di tengah keramaian. Yaitu dengan dalih tidak ingin mempermalukan teman yang mengajak bersalaman terlebih dahulu. Apakah praktisi yang seperti ini diperbolehkan dalam klausul hukum islam ?
Me

Wednesday 4 February 2015

KONTROVERSI DEFINISI HALAL DAN HARAM : ROKOK HARAM ?

Kontroversi Definisi Halal dan Haram : Rokok Haram ?
Bermula dari pertanyaan seorang teman mengenai batasan definisi halal dan haram, “Bapak, dalam satu klan ormas muslim di Indonesia ada yang mendefinisikan haram dengan hal yang mempunyai madharat lebih banyak daripada manfaatnya apakah menurut bapak definisi ini adalah benar dan patut diaplikasikan ?”
Dari sini kemudian penulis merasa tergelitik untuk menulis penjelasan dosen kami mengenai paradigma masyarakat Indonesia yang notabenenya terlalu condong pada kategori kaum santri, yang penuh kehati-hatian dan sebisa mungkin menjauhi bid’ah. Dalam ilmu fiqih disebutkan bahwa bid’ah adalah sesuatu yang pada era Rasulullah belum ada dan baru dikenal pada zaman-zaman terakhir ini.
Sebagai salah satu negara islam terbesar di dunia, tidak heran jika Indonesia mempunyai banyak paham ideologis yang berbeda. Perbedaan ini bukan hanya pada cara pandang mereka terhadap hal-hal ubudiyyah namun juga masuk di dalamnya hal-hal yang berkaitan dengan mu’amalat antar muslim. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan urusan teologis yaitu mengenai pemahaman mereka mengenai praktisi ibadah dan termasuk di dalamnya beberapa definisi fiqhiyah seperti halal dan haram.
Sudah maklum di kalangan muslimin bahwa halal adalah segala hal yang bersih, sehat dan tidak ada subhat dalam mengonsumsinya. Sebagai contoh nasi, di Indonesia khususnya, adalah makanan pokok berkarbohidrat tinggi dan sangat cocok untuk memenuhi kebutuhan gizi manusia, yang mengonsumsinya merupakan hal yang wajar dan diperlukan. Menurut penulis definisi kata halal sendiri sudah gholib, tidak ada kontroversi paham ideologis di dalamnya. Sedangkan mengenai definisi haram sendiri, banyak kalangan yang mempunyai perbedaan cukup besar di dalamnya. Sebagai contoh, orang NU, hususnya yang termasuk golongan santri menganggap bahwa haram adalah hal yang sudah mutlak dilarang untuk dikonsumsi, seperti ciu atau bir, daging babi dan anjing. Adapun batasannya adalah apa-apa yang sudah disebutkan dalam kitab-kitab hadis dan fiqih. Namun adapula sebuah golongan yang berpendapat bahwa definisi daripada haram yaitu semua hal yang dianggap mempunyai madharat lebih banyak daripada manfaatnya. Dari sini maka akan ada distorsi pemahaman mengenai hal-hal yang halal dan haram, sedangkan pada hakikatnya halal dan haram dianalogikan seperti dua kategori warna, putih dan hitam.
Dari polemik ini, penulis kembali merujuk pada penjelasan yang diutarakan oleh dosen Penelitian Kitab Tafsir UIN Sunan Kalijaga, bahwa islam merupakan agama yang sangat bersahabat dengan kehidupan umat manusia secara universal. Sebagai agama yang friendly dan fleksibel otomatis islam akan mempunyai batasan yang jelas dalam segala hal dan akan menghindarkan manusia dari hal-hal yang kurang menyenangkan, termasuk di dalamnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan halal dan haram. Jika haram diartikan sebagaimana statement di atas, maka yang terjadi kemudian adalah kericuhan dan kesengsaraan. Sebagai contoh, gula di Indonesia merupakan salah satu dari beberapa jenis Sembako yang sangat diperlukan oleh masyarakat, oleh karenanya gula diproduksi secara besar-besaran di Indonesia. Produksi secara besar-besaran ini tentu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang hampir mencapai 2000000 (dua juta) jiwa di seluruh penjuru tanah air. Namun tidak dapat dipungkiri juga bahwa di Indonesia mempunyai banyak pasien-pasien pengidap penyakit gula darah yang menurut ilmu kedokteran dilarang untuk mengonsumsi makanan yang mengandung glukosa.
Jika ditarik pada definisi haram di atas, maka hal yang paling rasional untuk dilakukan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini MUI sebagai organisasi yang berwenang di Indonesia, berhak untuk mengharamkan pemakaian gula dalam makanan. Hal ini dikarenakan gula mempunyai unsur kimiawi yang dapat menyebabkan meningkatnya kadar gula dalam darah, yang dalam tahap tertentu dapat menyebabkan kelumpuhan syaraf atau dikenal dengan stroke. Atau lebih ekstrim lagi mengenai konsumsi daging kambing yang dapat menyebabkan obesitas, hipertensi ataupun kolesterol. Daging kambing bisa jadi juga akan menjadi haram dikarenakan reaksinya yang sangat cepat untuk menaikkan kadar darah dalam tubuh dan dalam tahap selanjutnya mungkin akan mengganggu kerja jantung sehingga akan terjadi gagal jantung ataupun sakit jantung kronis.
Dalam beberapa kasus disebutkan mengenai keharaman menghisap rokok. Sebagaimana kasus mengenai gula, rokok, di Indonesia, juga diproduksi secara besar-besaran. Banyak dari warga Indonesia yang menyandarkan hidupnya pada pekerjaan mlinting rokok. Rokok menurut ahli mempunyai beribu-ribu racun yang dapat menularkan dan atau menyebabkan berbagai macam penyakit termasuk kematian. Jika ditelisik lebih lanjut, banyak orang yang meninggal bukan hanya karena rokok, banyak juga orang yang meninggal dikarenakan hal sepele seperti keselek atau salah mengonsumsi makanan dan lain sebagainya. Hal yang sebenarnya patut untuk digaris bawahi dalam mengonsumsi sesuatu, dalam hal ini rokok, adalah dengan per-husnudzanpada setiap sugesti seseorang ketika hendak mengonsumsi satu produk. Banyak orang yang memakan makanan halal namun bersu’udzon sehingga menyebabkan ia tersedak yang mengakibatkan satu penyakit serius tertentu, namun tak jarang pula orang yang mengonsumsi rokok dapat hidup puluhan bahkan hidup dengan umur lebih dari seratus tahun. Hal ini tentu juga dikarenakan keberkahan atas apa yang mereka konsumsi secara husnudzan itu.
Di atas sudah disebutkan bahwa islam adalah agama yang fleksibel. Oleh karenanya, sebagai seorang muslim mengapa kita menyusahkan diri kita sendiri dengan dalih aturan agama ? nikmatilah hidup ini dengan selalu bersyukur dan ber-husnudzan terhadap apa yang Allah ciptakan demi efisiensi kehidupan manusia di dunia, namun juga harus dilandaskan pada ajaran agama. Adapun batasan yang diajarkan oleh Rasulullah sendiri adalah khoirul umuuri awsathuha.
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 04/02/2015

Oleh: Barokatun Nisa