Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Sunday 3 May 2015

Hukuman Mati Vs Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab



Hukuman Mati Vs Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Belum lama ini bahkan hingga saat ini Indonesia, tanah air tercinta kita, tengah digemparkan oleh eksekusi mati gembong narkoba yang lebih dikenal dengan nama bali nine. Tragedi yang menyebabkan indonesia harus secara tegas menghukum mati dua gembong narkoba asal Australia dan berimbas pada relasi internasional dua negara besar ini.
Sebagaimana diketahui, presiden ke-7 RI, Joko Widodo telah mengambil satu jalan tegas demi mengurangi tindak kejahatan narkoba yang selama ini menghantui para kader bangsa, yaitu dengan menghukum mati para pengedar. Jika kita melihat dari sisi gelap para pengedar juga dari sisi terang dan pesimistik pemerintah Indonesia, maka hukuman ini adalah hukuman yang sangat rasional untuk diambil. Kejahatan narkotika akan berimbas pada rusaknya moral, fisik dan psikis para junkies (baca: ketergantungan narkotika) yang kebanyakan masih mengenyam pendidkian tingkat SMA/ sederajat dan perkuliahan. Dimana pada rentang usia tersebut mereka berada pada masa-masa produktif yanf seharusnya dapat membawa mereka pada jenjang pencarian bakat dan jatidiri untuk masa depan mereka dan bangsa Indonesia yang lebih cerah.
  Manusia adalah tempatnya lupa dan dosa, statement ini adalah ungkapan yang sangat masyhur di telinga kita. Memang sudah sejatinya sifat manusia untuk lupa dan bersalah. Salah satunya sebagaimana dalam kasus ini, mengedarkan narkotika. Namun logikanya, tingkat kelupaan dan kesalahan manusia pasti ada batasnya, sama sebagaimana ungkapan “sabar ada batasnya”. jika kesabaran, kelupaan dan kesalahan ini berlangsung secara terus menerus tentu kita tidak dapat mengklasifikasikan tindakan ini sebagai tindakan manusiawi, melainkan tindakan sekepenake dewe atau tindakan berdasarkan egosentris mereka sendiri. Sebagai manusia yang “manusiawi” kita juga tidak dapat menerima hal ini, tentu saja dikarenakan alasan yang sangat simple, karena kita juga punya tingkat dan batasan kenyamanan sendiri dalam kehidupan kita.
Jika kita memperluas analogi di atas, yakni dilihat dari kacamata sebuah negara, hal ini tentu saja juga berlaku. Sebagai sebuah negara yang berkewajiban mengayomi dan melindungi warganya dari wabah mengerikan, seorang presiden tentu berhak dan wajib untuk mengambil tindakan tegas demi merealesasikan hal ini, salah satunya dengan membuat kebijakan baru yaitu dengan menghukum mati para terpidana narkotika. Hal ini tentu saja sudah jelas, dikarenakan narkotika tidak hanya mengorbankan satu atau dua nyawa melainkan puluhan bahkan ratusan. Hal ini sebagaimana yang dilansir pada pemberitaan koran kompas yang menyatakan bahwa dalam satu hari ratusan orang meregang nyawa dikarenakan OD. Sungguh sebuah fakta yang sangat menyedihkan. Kenyataan ini tentu sudah sangat menggambarkan betapa tidak setaranya jika kita protes, demo untuk menyelamatkan satu nyawa yang sudah jelas membahayakan ratusan nyawa generasi bangsa Indonesia, sebagaimana ynag dilakukan oleh mbak Anggun Cipta Sasmi, seorang artis internasioan berkewarganegaraan Indonesia yang sekarang sudah mendapatkan kewarganegaraan Prancis (baca berita mengenai surat terbuka Anggun untuk Presiden Jokowi sebagai bentuk protesnya terhadap vonis hukuman mati Atloui). Dalam surat terbukanya itu ia menyampaikan banyak argumen untuk menolak hukuman mati, hususnya yang dilemparkan pada terdakwa Sergei Atloui. Salah satu argumen yang ia ungkapkan adalah bahwa hukuman mati adalah gagalnya sisi kemanusiaan dan juga hilangnya nilai-nilai keadilan bangsa Indonesia, yang mana hal ini berkaitan dengan sila kedua dalam Pancasila. Sebenarnya benarkah hukuman mati ini berbanding terbalik dengan dasar utama bangsa Indonesia yang dirumuskan oleh para pejuang nasionalis saat itu?
Sebagai warga negara Indonesia dan tumbuh  besar di negara ini, saya dengan sangat jelas dapat memaklumi dan memahami konsekuensi atas kebijakan yang diambil oleh bapak presdien. Hal ini dikarenakan hukuman mati yang dilayangkan presiden terhadap para gembong narkotika ini adalah hal yang sangat patut dilakukan mengingat kelakuan para gembong tersebut yang sudah cukup meresahkan dan merugikan aset bangsa (baca: generasi muda). Bahkan kebijakan baru ini –lagi-lagi menurut pandangan saya- senada dengan keinginan M. Yamin, Moh. Hatta dan Presiden Soekarno ketika merumuskan lima dasar negara ini. Karena sebagai negara yang adil dan beradab sudah sewajarnya Indonesia mampu ntuk membuktikan dan berdiri dengan wajah tegak atas kebijakan yang kita ambil agar dapat dihormati dan disegani negara lain. Dengan adanya kebijakan baru ini maka sudah barang tentu para pengedar hususnya yang berasal dan berkewarganegaraan asing akan berpikir dua kali sebelum melakukannya.
Kebijakan yang diambil presiden Jokowi ini sebagaimana pedang bermata dua, mampu untuk meminimalisir penyebaran narkoba dan menakut-nakuti para gembong narkoba untuk memasarkannya di pasar Indonesia. Setelah lahirnya kebijakan ini maka diharapkan Jika ada seseorang yang secara sengaja berniat dan melakuakan tindakan mengedarkan narkoba berarti ia sudah dengan siap mengantarkan nyawanya.Save Indonesia. :)

Yogyakarta, 2 Mei 2015

0 comments:

Post a Comment

Sunday 3 May 2015

Hukuman Mati Vs Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab



Hukuman Mati Vs Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Belum lama ini bahkan hingga saat ini Indonesia, tanah air tercinta kita, tengah digemparkan oleh eksekusi mati gembong narkoba yang lebih dikenal dengan nama bali nine. Tragedi yang menyebabkan indonesia harus secara tegas menghukum mati dua gembong narkoba asal Australia dan berimbas pada relasi internasional dua negara besar ini.
Sebagaimana diketahui, presiden ke-7 RI, Joko Widodo telah mengambil satu jalan tegas demi mengurangi tindak kejahatan narkoba yang selama ini menghantui para kader bangsa, yaitu dengan menghukum mati para pengedar. Jika kita melihat dari sisi gelap para pengedar juga dari sisi terang dan pesimistik pemerintah Indonesia, maka hukuman ini adalah hukuman yang sangat rasional untuk diambil. Kejahatan narkotika akan berimbas pada rusaknya moral, fisik dan psikis para junkies (baca: ketergantungan narkotika) yang kebanyakan masih mengenyam pendidkian tingkat SMA/ sederajat dan perkuliahan. Dimana pada rentang usia tersebut mereka berada pada masa-masa produktif yanf seharusnya dapat membawa mereka pada jenjang pencarian bakat dan jatidiri untuk masa depan mereka dan bangsa Indonesia yang lebih cerah.
  Manusia adalah tempatnya lupa dan dosa, statement ini adalah ungkapan yang sangat masyhur di telinga kita. Memang sudah sejatinya sifat manusia untuk lupa dan bersalah. Salah satunya sebagaimana dalam kasus ini, mengedarkan narkotika. Namun logikanya, tingkat kelupaan dan kesalahan manusia pasti ada batasnya, sama sebagaimana ungkapan “sabar ada batasnya”. jika kesabaran, kelupaan dan kesalahan ini berlangsung secara terus menerus tentu kita tidak dapat mengklasifikasikan tindakan ini sebagai tindakan manusiawi, melainkan tindakan sekepenake dewe atau tindakan berdasarkan egosentris mereka sendiri. Sebagai manusia yang “manusiawi” kita juga tidak dapat menerima hal ini, tentu saja dikarenakan alasan yang sangat simple, karena kita juga punya tingkat dan batasan kenyamanan sendiri dalam kehidupan kita.
Jika kita memperluas analogi di atas, yakni dilihat dari kacamata sebuah negara, hal ini tentu saja juga berlaku. Sebagai sebuah negara yang berkewajiban mengayomi dan melindungi warganya dari wabah mengerikan, seorang presiden tentu berhak dan wajib untuk mengambil tindakan tegas demi merealesasikan hal ini, salah satunya dengan membuat kebijakan baru yaitu dengan menghukum mati para terpidana narkotika. Hal ini tentu saja sudah jelas, dikarenakan narkotika tidak hanya mengorbankan satu atau dua nyawa melainkan puluhan bahkan ratusan. Hal ini sebagaimana yang dilansir pada pemberitaan koran kompas yang menyatakan bahwa dalam satu hari ratusan orang meregang nyawa dikarenakan OD. Sungguh sebuah fakta yang sangat menyedihkan. Kenyataan ini tentu sudah sangat menggambarkan betapa tidak setaranya jika kita protes, demo untuk menyelamatkan satu nyawa yang sudah jelas membahayakan ratusan nyawa generasi bangsa Indonesia, sebagaimana ynag dilakukan oleh mbak Anggun Cipta Sasmi, seorang artis internasioan berkewarganegaraan Indonesia yang sekarang sudah mendapatkan kewarganegaraan Prancis (baca berita mengenai surat terbuka Anggun untuk Presiden Jokowi sebagai bentuk protesnya terhadap vonis hukuman mati Atloui). Dalam surat terbukanya itu ia menyampaikan banyak argumen untuk menolak hukuman mati, hususnya yang dilemparkan pada terdakwa Sergei Atloui. Salah satu argumen yang ia ungkapkan adalah bahwa hukuman mati adalah gagalnya sisi kemanusiaan dan juga hilangnya nilai-nilai keadilan bangsa Indonesia, yang mana hal ini berkaitan dengan sila kedua dalam Pancasila. Sebenarnya benarkah hukuman mati ini berbanding terbalik dengan dasar utama bangsa Indonesia yang dirumuskan oleh para pejuang nasionalis saat itu?
Sebagai warga negara Indonesia dan tumbuh  besar di negara ini, saya dengan sangat jelas dapat memaklumi dan memahami konsekuensi atas kebijakan yang diambil oleh bapak presdien. Hal ini dikarenakan hukuman mati yang dilayangkan presiden terhadap para gembong narkotika ini adalah hal yang sangat patut dilakukan mengingat kelakuan para gembong tersebut yang sudah cukup meresahkan dan merugikan aset bangsa (baca: generasi muda). Bahkan kebijakan baru ini –lagi-lagi menurut pandangan saya- senada dengan keinginan M. Yamin, Moh. Hatta dan Presiden Soekarno ketika merumuskan lima dasar negara ini. Karena sebagai negara yang adil dan beradab sudah sewajarnya Indonesia mampu ntuk membuktikan dan berdiri dengan wajah tegak atas kebijakan yang kita ambil agar dapat dihormati dan disegani negara lain. Dengan adanya kebijakan baru ini maka sudah barang tentu para pengedar hususnya yang berasal dan berkewarganegaraan asing akan berpikir dua kali sebelum melakukannya.
Kebijakan yang diambil presiden Jokowi ini sebagaimana pedang bermata dua, mampu untuk meminimalisir penyebaran narkoba dan menakut-nakuti para gembong narkoba untuk memasarkannya di pasar Indonesia. Setelah lahirnya kebijakan ini maka diharapkan Jika ada seseorang yang secara sengaja berniat dan melakuakan tindakan mengedarkan narkoba berarti ia sudah dengan siap mengantarkan nyawanya.Save Indonesia. :)

Yogyakarta, 2 Mei 2015

0 comments:

Post a Comment