BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam
memperbolehkan adanya persusuan atau biasa disebut dengan radla’ah, yaitu
menyusunya seorang bayi kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya. Hal
tersebut memang sudah dilegitimasi oleh al-qur’an dan assunah. Rukhsoh
ini dibuat karena dimungkinkan adanya hajat dalam hal itu seperti contoh;
ketidak mampuan ibu kandung untuk menyusui, baik karena adat yang berlaku,
tidak lancarnya produksi ASI si ibu, adanya penyakit tertentu, ketiadaan waktu
atau berbagai sebab lainnya.
Dalam
islam, aktifitas radla’ah ini mempunyai konsekuensi hukum syar’i. Yaitu
dengan terjadinya hukum mahram antara anak susuan dengan keluarga yang
menyusui. Hal ini sebagaimana yang banyak diterangkan dalam kitab-kitab fiqih,
disana diterangkan bahwa hukum sebab-sebab timbulnya hukum mahram ada tiga,
yaitu: pertama, adanya hubungan nasab (pertalian darah atau blood
relationship), seperti hubungan antara orang tua dan anaknya, kakek nenek
dan cucunya, kakak dan adiknya, dan seterusnya. Kedua, adanya hubungan
perkawinan (mushoharoh atau hubungan kekeluargaan yang timbul akibat
pernikahan ; relation by marriage), seperti istri dari anak laki-laki (menantu
perempuan), ibu dari istri (ibu mertua) begitu juga sebaliknya. Ketiga, karena
adanya hubungan susuan (ar-radla’ah), seperti ibu yang menyusi dan juga
terhadap anak-anaknya[1].
Rasulullah
sendiri mempunyai saudara sepersusuan, yakni putra dan putri dari bunda Halimah
bintu Abdullah Al-Harist As-Sa’diyah –Abdullah, Asy-Syaima’ (ada juga yang
menyebutnya Anisah) dan Khadzdzamah –. Selain mereka, Rasulullah juga
bersaudara dengan anak pamannya, Abu Sufyan bin Al-Harist dan Hamzah bin Abdul
Muthalib. Dikisahkan bahwa walaupun mereka adalah saudara sepersusuan; bukan
saudara kandung, Rasulullah selalu respect terhadap mereka sebagaimana beliau
memperlakukan saudaranya[2].
Sebagaimana
yang telah diuraikan diatas, jika seorang perempuan menyusi seorang bayi, maka
bayi itu menjadi anaknya yang secara otomatis maka juga termasuk menjadi
mahramnya. Dan hal ini merupakan satu hubungan yang dilegalkan dalam islam.
Hanya saja disini terdapat masalah, yakni apakah hubungan kedekatan emosional
antara ibu dan anak susuannya sama dengan kedekatan emosioanal antara ibu dan
anak kandungnya atau dalam term yang lebih luas, Apakah ada kedekatan emosional
antara anak susuan dengan keluarga yang menyusui sebagaimana kedekatan
emosional antara anak dan keluarga kandung? Dalam hal hak dan kewajiban anak
susuan sama dengan hak anak kandung ? Apa perbedaannnya anak susuan dengan anak
angkat ?
Hal
inilah yang akan penulis bahas dalam penulisan makalah ini, meskipun pada
mulanya penulis mendapat jatah untuk mengupas tentang “Problem Anak Angkat”.
Namun dikarenakan keterbatasan pembahasan yang akan dikaji maka penulis sedikit
memodifikasi judul menjadi “Problem Anak Susuan” yang sedikit banyaknya masih
dalam term yang sama. Semoga hal ini dapat dimaklumi.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
pembahasan terkait tema diatas penulis mengambil beberapa rumusan masalah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana kualitas sanad dan matan hadis ?
2.
Bagaiman aspek bahasa, historis dan korelasi tematik hadis ?
3.
Bagaimana korelasi antara hadis dan problem sosial kekinian berikut
solusi ?
C.
Tujuan
Dari
beberapa rumusan masalah diatas, penulis bertujuan untuk:
1.
Mengetahui kualitas sanad dan matan hadis.
2.
Mengetahui aspek bahasa, historis dan korelasi tematik hadis.
3.
Mengetahui korelasi antara hadis dan problem sosial kekinian
berikut solusi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Takhrij Hadis Tentang Radla’ah
H.R Bukhori No. 2452
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ،
أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، أَخْبَرَتْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ عِنْدَهَا، وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ
حَفْصَةَ، قَالَتْ عَائِشَةُ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا رَجُلٌ
يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ، قَالَتْ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُرَاهُ فُلاَنًا» لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنَ الرَّضَاعَةِ،
فَقَالَتْ عَائِشَةُ: لَوْ كَانَ فُلاَنٌ حَيًّا – لِعَمِّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ –
دَخَلَ عَلَيَّ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«نَعَمْ، إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنَ الوِلاَدَةِ»
Artinya:
2452. Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik dari 'Abdullah bin Abu Bakar dari 'Amrah binti
'Abdurrahman bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha, isteri Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
pada suatu hari berada bersamanya dan saat itu dia mendengar suatu suara
seorang laki-laki yang meminta ijin di rumah Hafshah. 'Aisyah radliallahu 'anha
berkata: "Lalu aku katakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Ada seorang lakilaki minta izin masuk di rumah baginda?" 'Aisyah
berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku
mengenal bahwa laki-laki itu adalah menjadi paman Hafshah karena
sesusuan". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Seandainya si
fulan masih hidup yang dia menjadi pamannya karena sesusuan berarti boleh masuk
menemuiku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Ya benar, karena satu susuan menjadikan sesuatu diharamkan seperti apa
yang diharamkan karena (kelahiran) keturunan".
1. aspek
kualitas
a. kualitas sanad
Hadis diatas mempunyai jalur sanad sebagai berikut:
Aisyah binti Abi Bakr As-Shidiq à Amrah binti Abdurrahman bin Sa’ad bin Zurarah àAbdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm àMalik bin Anas bin Malik bin Abi AmiràAbdullah bin Yusuf
dan dibawah ini
merupakan beberapa biografi singkat perowi:
A.
Aisyah bin Abi Bakr As-Shidiq
Nama
Lengkap : Aisyah bin Abi Bakr As-Shidiq
Kuniyah
:Ummul mukminin
Thobaqat: sahabat
Domisili: Madinah
Wafat: Madinah, 58H
Integritas: kullu shohabah udul
B.
Nama Lengkap : Amrah binti Abdurrahman bin Sa’ad bin Zurarah
Kuniyah
:-
Thobaqat:
tabiin kalangan muda
Domisili:
madinah
Wafat:
103 H
Integritas: menurut
-
Yahya bin muin tsiqat
-
Ali bin al madiny ahadu tsiqaat
-
AL-Ajliy tsiqat
C.
Nama Lengkap : Abdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm
Kuniyah
: abu muhammad
Thobaqat:
tabiin kalangan muda
Domisili:
madinah
Wafat:
madinah, 135 H
Integritas: menurut:
-
Malik bin anas shadiw
-
Yahya bin mu’in tsiqat
-
Nasa’i tsiqat tsabit
D.
Nama Lengkap : Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir
Kuniyah
:Abu Abdillah
Thobaqat:
tabiin kalangan tua
Domisili:
madinah
Wafat:
179 H
Integritas: menurut:
-
Syafi’i hujjatullah
-
Yahya bin aktsam tsiqat
-
Ahmad bin hanbal malik atsbat fi
kulli syai
E.
Nama Lengkap : Abdullah bin Yusuf
Kuniyah
:Abu Muhammad
Thobaqat:
tabi’ tabiin kalangan tua
Domisili:
marwa
Wafat:
218
Integritas: menurut:
-
al juzjaniy tsiqat
-
abu hatim ar-razi tsiqat
-
ibn adiy shaduq
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa sanad dalam hadis
ini memenuhi syarat keshahihan sebuah hadis; ittishal al sanad, selain itu juga tidak ditemukan adanya
penilaian jarh terhadap para perowinya.
b. kualitas matan
Matan ialah inti dari pada sebuah hadis. Oleh karena itu
eksistensinya tidak bisa dianggap angin lalu dari sebuah penelitian. Di
dalamnya akan penulis bahas terkait tashhif dan tahrif-nya dengan
tujuan agar dapat diketahui perbedaan kata atau harakat yang ada pada beberapa
hadis yang serupa dengan hadis Imam Bukhori nomor 2452 ini. Berikut ini
merupakan matan dari beberapa hadis penguat:
a.
bukhori 2874
حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ
عَمْرَةَ ابْنَةِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ عِنْدَهَا وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ إِنْسَانٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ
فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ
الرَّضَاعَةِ الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
b.
muslim 2615
حَدَّثَنَا يَحْيَى
بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ
عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ
فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ
يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ
مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
c.
abu daud 1759
حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ
بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ
الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ
d.
nasai 3250
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي
بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Dari beberapa matan hadis penguat diatas, kami tidak menemukan
adanya matan hadis yang kontradiksi. Dengan kata lain, hadis tersebut terbebas
dari illat yang menurunkan kualitasnya.
2.
Aspek historis
a.
Mikro
Hadis diatas
terjadi pasca turunnya ayat hijab, yakni ketika Aisyah mendengar seorang lelaki
yang tengah mengetuk pintu rumah Hafshah dan berniat untuk masuk. Kemudian Ia
bertanya pada Rasulullah "Ada seorang lakilaki minta izin masuk di rumah
baginda?" 'Aisyah berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam berkata: "Aku mengenal bahwa laki-laki itu adalah menjadi paman
Hafshah karena sesusuan". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata:
"Seandainya si fulan masih hidup yang dia menjadi pamannya karena sesusuan
berarti boleh masuk menemuiku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Ya benar, karena satu susuan menjadikan sesuatu
diharamkan seperti apa yang diharamkan karena (kelahiran) keturunan"[3].
b.
Makro
Sudah
merupakan adat yang berlaku dimasa itu seorang ibu yang baru melahirkan anaknya
menitipkannya pada ibu susuan bayaran. Ibu susuan ini biasanya berasal dari
pedalaman (baca: arab badui). Praktik ini biasanya diberlakukan pada keluarga
bangsawan arab. Tujuan menitipkan anaknya pada keluarga susuan ini biasanya
adalah untuk menjadikan “si kecil” lebih kuat dan tangguh. Hal ini karena sudah
diketahui bahwa masyarakat badui masih primitif, masih mengandalkan kekuatan
alam dalam bertahan hidup. Selain daripada itu, mereka juga masih menjaga
struktur kebahasaan mereka sehingga sering kita dengar banyak para penyair arab
yang berasal dari daerah-daerah pedalaman.
Sebagaimana
yang telah diketahui pula, ASI merupakan satu-satunya makanan bayi terbaik yang
pernah ada. Selain karena kandungan gizinya yang sesuai dengan ukuran si bayi
juga karena ASI merupakan makanan yang efisien dan tentu saja murah.
c.
Tarikh mutun
Hadis
ini terjadi pasca turunnya ayat hijab, yakni sekitar tahun 5 H[4].
d.
Nasikh mansukh
Dilihat
dri beberapa matan hadis diatas dan realitas yang ada, tidak ada satupun yang
menyatakan tentang ke-nasikh-an hadis diatas. Dengan kata lain, hadis ini masih
berlaku sampai saat ini, bahkan sampai kelak.
3.
Aspek bahasa
a.
Kata-kata inti
-
إِنَّ الرَّضَاعَةَ = sesungguhnya Ar-Radla’ah
-
تُحَرِّمُ = mengharamaka
-
مَا = sesuatu
-
يَحْرُمُ = mengharamkan
-
مِنَ الوِلاَدَةِ = dari keturunan
b.
Majaz
Dari hadis diatas, penulis tidak menemukan adanya kata atau kalimat
yang mempunyai indikasi pada kemajazan hadis.
c.
Gharib
Begitu juga dengan kata atau kalimat ghorib dalam hadis, penulis
tidak menemukan nya dalam hadis diatas.
4.
Korelasi tematik
Hadis diatas mempunyai korelasi dengan aurat Al-Baqoroh ayat 233,
yang bunyinya:
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ
نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ
بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ
مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا
أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233(
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan
waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Ayat diatas merupakan ayat yang dengan jelas menerangkan tentang
praktik radla’ah. Pada zaman dulu ketika
seorang ibu menitipkan anaknya pada ibu susuan maka diwajibkan baginya untuk
membayar ibususuan tersebut dengan bayaran yang sesuai. Hal ini adalah sebagai
wujud timbal balik diantara keduanya. \selain ayat diatas, masih banyak ayat
dan hadis lain yang menerangkan tentang radla’ah tersebut.
Selain itu, WHO juga menyebutkan tentang pentingnya ASI bagi bayi.
Mereka mengatakan bahwa ASI juga mengandung beberapa mikronutrien yang dapat
membantu memperkuat daya tahan tubuh si kecil. Selain itu pemberian ASI minimal
selama 6 bulan dapat mernghindarkan si kecil dari obesitas atau kelebihan berat
badan. ASI membantu menstabilkan pertumbuhan lemak bayi sehingga nantinya akan
terhindar dari kelebihan atau kekurangan berat badan[5].
DHA & ARA merupakan komponen ASI yang penting untuk
perkembangan otak bayi. Dr. Birch dkk telah melakukan penelitian untuk
mengetahui efek pemberian asam lemak rantai panjang ini terhadap perkembangan
mental bayi. Ketika memasuki usia 18 bulan, bayi-bayi yang mendapatkan formula
yang telah diperkaya dengan DHA dan ARA dengan kadar yang sesuai dengan
rekomendasi FAO/WHO, memiliki perkembangan mental yang nilainya 7 poin lebih
tinggi dibandingkan dengan bayi yang mendapatkan formula tanpa penambahan DHA
dan ARA. Fungsi penglihatan juga menjdi lebih baik. Hal ini bisa di[pahami
karena DHA dan ARA merupakan ‘zat pembangun’ otak dan mata.
Bayi yang mendapatkan ASI lebih jarang sakit karena mendapatkan
asupan anti bodi dari ibu. Bayi terlindung dari pneunomia, botulisme,
bronkitis, infeksi stafilokokus, influenza, infeksi telinga dan campak jerman.
Melalui ASI, ibu juga menyumbangkan antibodi dari berbagi penyakit yang pernah
dideritanya sehingga bayinya terlindung darimpenyakiut tersebut. Saluran cerna
bayi yang mendapatkan ASI kaya akan bakteri baik yang akan melawan bakteri
jahat di usus di kecil. ASI yang langsung diisap dari payudara ibu, selalu dalam
keadaan steril, tidak terkontaminasi oleh air ataupun botol susu yang kotor,
sehingga si kecil terhindar dari ancaman diare. Menghisap payudara bisa
membantu perkembangan rahang. Dibandingkan dengan botol, lebih sulit untuk
menghisap susu dari payudara. Namun hal ini bisa dijadikan latihan untuk
memperkuat rahang dan membantu pertumbuhan gigi yang rapih dan sehat.
5.
Problem sosial
Problem sosial yang penulis angkat adalah berkaitan dengan
kedekatan emosional antara anak dan ibu susuannya, hak dan kewajiban anak
terhadap ibu susuannya dan perbedaan antara anak susuan dan anak angkat. Disini penulis melakukan wawancara kepada ibu
Tukiyem ( nama samaran, red), salah satu mahasiswa UIN SUKA. Ia merupakan
contoh dari seseorang yang pernah mempraktikan radla’ah. Saat usia
balitanya dulu, Ibu Tukiyem dititpkan oleh ibu kandungnya, Rumiyati, kepada
bibinya yang juga merupakan adik dari ibunya, Tuminah.
Sebab dititipkannya Tukiyem pada Tuminah oleh Rumiyati adalah
dikarenakan Rumiyati kembali mengand ung anak kedua tepat 6 bulan setelah
kelahiran Tukiyem. Dikarenakan kehamilan inilah Rumiyati tidak dapat menyusui
anaknya secara langsung juga dikarenakan produksi ASI-nya yang menurun.
Dibawah ini merupakan hasil dari wawancara penulis kepada ibu
Tukiyem:
A.
Terkait kedekatan emosional
Sebagaimana
yang diketahui bahwa kedekatan emosional biasa terjalin antara ibu dan anaknya.
Tidak jarang kita sering melihat seorang ibu yang tiba-tiba merasa tidak enak
badan dan disaat yang bersamaan si anak tengah sakit atau mengalami sesuatu
yang buruk dalam hidupnya. Apakah kedekatan emosional yang seperti ini juga
berlaku pada ibu dan anak susuannya ?
Sejauh
pengetahuan yang penulis dapat dari wawancara ini, keterikatan emosional antara
ibu dan ank susuan relatif lebih sedikit atau bahkan sedikit sekali terjadi.
Hal ini mungkin dikarenakan jalinan emosional tersebut hanya terjalin ketika si
ibu dan anaknya disusui.
Ibu Tukiyem
sendiri mengakui bahwa ia tidak merasakan kedekatan emosional antara ia dan ibu
Tuminah. Terlebih lagi ia baru mengetahui status anak susuannya selepas 15
tahun setelahnya yakni sekitar ia berada di kelas 2 aliyah.
B.
Hak dan kewajiban
Hak seorang
anak adalah mendapatkan nama yang baik dari orang tuanya, mendapat nafkah
sandang, pangan dan papan juga limpahan rasa kasih sayang dari kedua
orangtuanya. Apakah hal ini juga ia dapatkan dari ibu susuannya. Sebagaimana
adat yang berlaku penamaan si jabang bayi adalah hak preogratif orang tua
kandung, jadi otomatis ibu atau keluarga susuan tidak punya kekuasaan terkait
hal itu.
Begitu juga
tentang hal terkait penfkahan atau bahkan hak waris. Si anak susuan tidak
mempunyai hak tersebut karena ikatan yang terjkalin antara ia dan ibu susuannya
hanya sekedar hubungan mahram.
Sedangkan untuk
kewajibannya, seorang anak haruslah tunduk, patuh dan menghormati kedua orang
tuanya. Hal ini tentu berlaku bagi ikatan ibu dan anak susuan, sebagaimana yang
dicontohkan rasul ketika menyambut saudara susuannya. Ketika itu beliau tengah
berbincang-bincang dengan para sahabat, tiba-tiba datang seorang wanita yang
langsung beliau kenali sebagai anak dari ibu susuannya, Halimah Sa’diyah,
As-Syaima. Beliau langsung berdiri, menggelar karpetnya dan mempersilahkan
saudarinya itu untuk duduk diatasnya. Kemudian dengan wajah penh senyum, dan
penuhkasih beliau bertanya tentang kabar keluarga susuannya dan meminta maaf
karena belum sempat berkunjung kesana.
Cerita diatas
tentu menyiratkan pada khalayak bahwa sudah sepatutnya seorang anak, walaupun
ia adalah anak susuan, untuk selalu menjaga rasa hormat dan menjalin
persaudaraan antara keluarga.
Selain itu,
penulis juga menganjurkan kepada pra orang tua yang mempraktikkan radla’ah ini
untuk memberi tahu status anak susuan pada anak-anaknya. Ditakutkan nanti akan
ada ikatan spesial yang tejalin diantara saudara sesusuan, hal yang diharamkan
dalam islam sebagaimana hubungan natara kaka dan adik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas diketahui bahwa hadis bukhori nomor 2452
diatas adalah hadis shohih baik dari segi sanad maupun matan
Dari segi kebahasaan, hadis ini tidak terdapat kata-kata yang sulit
untuk dimaknai baik karena berupa majaz maupun gharib. historis hadis yang berupa mikro sudah
tercantum dengan jelas dalam hadisnya. Sedangkan yang makro penulis dapatkan
dari beberapa link, website dan beberapa file pdf yang sempat dibuka. Yakni
bahwa radla’ adalah praktek yang biasa dilakukan oleh para bangsawan arab pada
saat itu. Sedangkan korelasi tematik
hadis penulis hubungkan dengan surat al-baqarah ayat 233 yang didalamnya
menerangkan tentang kemahraman antara ibu dan anak susuannya.
Sedangkan problem sosial yang penulis ambil adalah berupa hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh maupun untuk anak dan ibu susuannya.
Seorang anak harus selalu mematuhi dan tunduk pada orang tuanya, termasuk ibu
susuannya. Sedangkan untuk hak yang berlaku, mereka hanya terikat pada ikatan
kemahroman dimana ikatan tersebut mengharamkan adanya ikatan perkawinan. Oleh
karenanya penulis menganggap perlu untuk memberitahukan status anak susuan sang
anak.
Daftar Pustaka
Sa’duddin bin Muhammad Al-Kibbi, Ahkam Ar-radla’ah Fi Al-islam.
Sejarah Singkat Nabi Muhammad saw. Pdf
CD Mausu’ah versi 2.1
Syameela versi 1
[1] Sa’duddin bin Muhammad Al-Kibbi, Ahkam Ar-radla’ah Fi Al-islam, hlm:3
[2] Sa’duddin bin Muhammad Al-Kibbi, Ahkam Ar-radla’ah Fi Al-islam, hlm:4
[3] Sebagaimana tersurat dalam matan hadis Bukhori no. 2452
[4] Sejarah singkat Nabi Muhammad saw. PDF hlm:8
[5] http://www.meadjohnson.co.id/parenting-tips/untuk-ibu-dan-calon-ibu/untuk-ibu/pentingnya-air-susu-ibu-asi
0 comments:
Post a Comment