Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Thursday 3 April 2014

Hak dan Kewajiban Anak Susuan (telaah terhadap hadis bukhori no. 2452)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam memperbolehkan adanya persusuan atau biasa disebut dengan radla’ah, yaitu menyusunya seorang bayi kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya. Hal tersebut memang sudah dilegitimasi oleh al-qur’an dan assunah. Rukhsoh ini dibuat karena dimungkinkan adanya hajat dalam hal itu seperti contoh; ketidak mampuan ibu kandung untuk menyusui, baik karena adat yang berlaku, tidak lancarnya produksi ASI si ibu, adanya penyakit tertentu, ketiadaan waktu atau berbagai sebab lainnya.
Dalam islam, aktifitas radla’ah ini mempunyai konsekuensi hukum syar’i. Yaitu dengan terjadinya hukum mahram antara anak susuan dengan keluarga yang menyusui. Hal ini sebagaimana yang banyak diterangkan dalam kitab-kitab fiqih, disana diterangkan bahwa hukum sebab-sebab timbulnya hukum mahram ada tiga, yaitu: pertama, adanya hubungan nasab (pertalian darah atau blood relationship), seperti hubungan antara orang tua dan anaknya, kakek nenek dan cucunya, kakak dan adiknya, dan seterusnya. Kedua, adanya hubungan perkawinan (mushoharoh atau hubungan kekeluargaan yang timbul akibat pernikahan ; relation by marriage), seperti istri dari anak laki-laki (menantu perempuan), ibu dari istri (ibu mertua) begitu juga sebaliknya. Ketiga, karena adanya hubungan susuan (ar-radla’ah), seperti ibu yang menyusi dan juga terhadap anak-anaknya[1].
Rasulullah sendiri mempunyai saudara sepersusuan, yakni putra dan putri dari bunda Halimah bintu Abdullah Al-Harist As-Sa’diyah –Abdullah, Asy-Syaima’ (ada juga yang menyebutnya Anisah) dan Khadzdzamah –. Selain mereka, Rasulullah juga bersaudara dengan anak pamannya, Abu Sufyan bin Al-Harist dan Hamzah bin Abdul Muthalib. Dikisahkan bahwa walaupun mereka adalah saudara sepersusuan; bukan saudara kandung, Rasulullah selalu respect terhadap mereka sebagaimana beliau memperlakukan saudaranya[2].
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, jika seorang perempuan menyusi seorang bayi, maka bayi itu menjadi anaknya yang secara otomatis maka juga termasuk menjadi mahramnya. Dan hal ini merupakan satu hubungan yang dilegalkan dalam islam. Hanya saja disini terdapat masalah, yakni apakah hubungan kedekatan emosional antara ibu dan anak susuannya sama dengan kedekatan emosioanal antara ibu dan anak kandungnya atau dalam term yang lebih luas, Apakah ada kedekatan emosional antara anak susuan dengan keluarga yang menyusui sebagaimana kedekatan emosional antara anak dan keluarga kandung? Dalam hal hak dan kewajiban anak susuan sama dengan hak anak kandung ? Apa perbedaannnya anak susuan dengan anak angkat ?
Hal inilah yang akan penulis bahas dalam penulisan makalah ini, meskipun pada mulanya penulis mendapat jatah untuk mengupas tentang “Problem Anak Angkat”. Namun dikarenakan keterbatasan pembahasan yang akan dikaji maka penulis sedikit memodifikasi judul menjadi “Problem Anak Susuan” yang sedikit banyaknya masih dalam term yang sama. Semoga hal ini dapat dimaklumi.
B.     Rumusan Masalah
Dalam pembahasan terkait tema diatas penulis mengambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana kualitas sanad dan matan hadis ?
2.      Bagaiman aspek bahasa, historis dan korelasi tematik  hadis ?
3.      Bagaimana korelasi antara hadis dan problem sosial kekinian berikut solusi ?

C.     Tujuan
Dari beberapa rumusan masalah diatas, penulis bertujuan untuk:
1.      Mengetahui kualitas sanad dan matan hadis.
2.      Mengetahui aspek bahasa, historis dan korelasi tematik  hadis.
3.      Mengetahui korelasi antara hadis dan problem sosial kekinian berikut solusi.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Takhrij Hadis Tentang Radla’ah
H.R Bukhori No. 2452
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَخْبَرَتْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا، وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ، قَالَتْ عَائِشَةُ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ، قَالَتْ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُرَاهُ فُلاَنًا» لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنَ الرَّضَاعَةِ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: لَوْ كَانَ فُلاَنٌ حَيًّا – لِعَمِّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ – دَخَلَ عَلَيَّ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ، إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنَ الوِلاَدَةِ»
Artinya:
2452. Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari 'Abdullah bin Abu Bakar dari 'Amrah binti 'Abdurrahman bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari berada bersamanya dan saat itu dia mendengar suatu suara seorang laki-laki yang meminta ijin di rumah Hafshah. 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Lalu aku katakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Ada seorang lakilaki minta izin masuk di rumah baginda?" 'Aisyah berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku mengenal bahwa laki-laki itu adalah menjadi paman Hafshah karena sesusuan". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Seandainya si fulan masih hidup yang dia menjadi pamannya karena sesusuan berarti boleh masuk menemuiku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya benar, karena satu susuan menjadikan sesuatu diharamkan seperti apa yang diharamkan karena (kelahiran) keturunan".
1. aspek kualitas
a.  kualitas sanad
Hadis diatas mempunyai jalur sanad sebagai berikut:
Aisyah binti Abi Bakr As-Shidiq à Amrah binti Abdurrahman bin Sa’ad bin Zurarah àAbdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm àMalik bin Anas bin Malik bin Abi AmiràAbdullah bin Yusuf
dan dibawah ini merupakan beberapa biografi singkat perowi:
A.    Aisyah bin Abi Bakr As-Shidiq
Nama Lengkap : Aisyah bin Abi Bakr As-Shidiq
Kuniyah :Ummul mukminin
Thobaqat: sahabat
Domisili: Madinah
Wafat: Madinah, 58H
Integritas: kullu shohabah udul
B.     Nama Lengkap : Amrah binti Abdurrahman bin Sa’ad bin Zurarah
Kuniyah :-
Thobaqat: tabiin kalangan muda
Domisili: madinah
Wafat: 103 H
Integritas: menurut
-          Yahya bin muin tsiqat
-          Ali bin al madiny ahadu tsiqaat
-          AL-Ajliy tsiqat
C.     Nama Lengkap : Abdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm
Kuniyah : abu muhammad
Thobaqat: tabiin kalangan muda
Domisili: madinah
Wafat: madinah, 135 H
Integritas: menurut:
-          Malik bin anas shadiw
-          Yahya bin mu’in tsiqat
-          Nasa’i tsiqat tsabit
D.    Nama Lengkap : Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir
Kuniyah :Abu Abdillah
Thobaqat: tabiin kalangan tua
Domisili: madinah
Wafat: 179 H
Integritas: menurut:
-          Syafi’i hujjatullah
-          Yahya bin aktsam tsiqat
-          Ahmad bin hanbal malik atsbat fi kulli syai
E.     Nama Lengkap : Abdullah bin Yusuf
Kuniyah :Abu Muhammad
Thobaqat: tabi’ tabiin kalangan tua
Domisili: marwa
Wafat: 218
Integritas: menurut:
-          al juzjaniy tsiqat
-          abu hatim ar-razi tsiqat
-          ibn adiy shaduq
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa sanad dalam hadis ini memenuhi syarat keshahihan sebuah hadis; ittishal al sanad,  selain itu juga tidak ditemukan adanya penilaian jarh terhadap para perowinya.
b. kualitas matan
Matan ialah inti dari pada sebuah hadis. Oleh karena itu eksistensinya tidak bisa dianggap angin lalu dari sebuah penelitian. Di dalamnya akan penulis bahas terkait tashhif dan tahrif-nya dengan tujuan agar dapat diketahui perbedaan kata atau harakat yang ada pada beberapa hadis yang serupa dengan hadis Imam Bukhori nomor 2452 ini. Berikut ini merupakan matan dari beberapa hadis penguat:
a.       bukhori 2874
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ ابْنَةِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ إِنْسَانٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
b.     muslim 2615
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
c.       abu daud 1759
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ
d.      nasai 3250
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Dari beberapa matan hadis penguat diatas, kami tidak menemukan adanya matan hadis yang kontradiksi. Dengan kata lain, hadis tersebut terbebas dari illat yang menurunkan kualitasnya.
2.      Aspek historis
a.       Mikro
Hadis diatas terjadi pasca turunnya ayat hijab, yakni ketika Aisyah mendengar seorang lelaki yang tengah mengetuk pintu rumah Hafshah dan berniat untuk masuk. Kemudian Ia bertanya pada Rasulullah "Ada seorang lakilaki minta izin masuk di rumah baginda?" 'Aisyah berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku mengenal bahwa laki-laki itu adalah menjadi paman Hafshah karena sesusuan". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Seandainya si fulan masih hidup yang dia menjadi pamannya karena sesusuan berarti boleh masuk menemuiku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya benar, karena satu susuan menjadikan sesuatu diharamkan seperti apa yang diharamkan karena (kelahiran) keturunan"[3].

b.      Makro
Sudah merupakan adat yang berlaku dimasa itu seorang ibu yang baru melahirkan anaknya menitipkannya pada ibu susuan bayaran. Ibu susuan ini biasanya berasal dari pedalaman (baca: arab badui). Praktik ini biasanya diberlakukan pada keluarga bangsawan arab. Tujuan menitipkan anaknya pada keluarga susuan ini biasanya adalah untuk menjadikan “si kecil” lebih kuat dan tangguh. Hal ini karena sudah diketahui bahwa masyarakat badui masih primitif, masih mengandalkan kekuatan alam dalam bertahan hidup. Selain daripada itu, mereka juga masih menjaga struktur kebahasaan mereka sehingga sering kita dengar banyak para penyair arab yang berasal dari daerah-daerah pedalaman.
Sebagaimana yang telah diketahui pula, ASI merupakan satu-satunya makanan bayi terbaik yang pernah ada. Selain karena kandungan gizinya yang sesuai dengan ukuran si bayi juga karena ASI merupakan makanan yang efisien dan tentu saja murah.
c.       Tarikh mutun
Hadis ini terjadi pasca turunnya ayat hijab, yakni sekitar tahun 5 H[4].
d.      Nasikh mansukh
Dilihat dri beberapa matan hadis diatas dan realitas yang ada, tidak ada satupun yang menyatakan tentang ke-nasikh-an hadis diatas. Dengan kata lain, hadis ini masih berlaku sampai saat ini, bahkan sampai kelak.
3.      Aspek bahasa
a.       Kata-kata inti
-          إِنَّ الرَّضَاعَةَ  = sesungguhnya Ar-Radla’ah
-          تُحَرِّمُ = mengharamaka
-          مَا = sesuatu
-          يَحْرُمُ = mengharamkan
-          مِنَ الوِلاَدَةِ = dari keturunan
b.      Majaz
Dari hadis diatas, penulis tidak menemukan adanya kata atau kalimat yang mempunyai indikasi pada kemajazan hadis.
c.       Gharib
Begitu juga dengan kata atau kalimat ghorib dalam hadis, penulis tidak menemukan nya dalam hadis diatas.
4.      Korelasi tematik
Hadis diatas mempunyai korelasi dengan aurat Al-Baqoroh ayat 233, yang bunyinya:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233(
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Ayat diatas merupakan ayat yang dengan jelas menerangkan tentang praktik radla’ah.  Pada zaman dulu ketika seorang ibu menitipkan anaknya pada ibu susuan maka diwajibkan baginya untuk membayar ibususuan tersebut dengan bayaran yang sesuai. Hal ini adalah sebagai wujud timbal balik diantara keduanya. \selain ayat diatas, masih banyak ayat dan hadis lain yang menerangkan tentang radla’ah tersebut.
Selain itu, WHO juga menyebutkan tentang pentingnya ASI bagi bayi. Mereka mengatakan bahwa ASI juga mengandung beberapa mikronutrien yang dapat membantu memperkuat daya tahan tubuh si kecil. Selain itu pemberian ASI minimal selama 6 bulan dapat mernghindarkan si kecil dari obesitas atau kelebihan berat badan. ASI membantu menstabilkan pertumbuhan lemak bayi sehingga nantinya akan terhindar dari kelebihan atau kekurangan berat badan[5].
DHA & ARA merupakan komponen ASI yang penting untuk perkembangan otak bayi. Dr. Birch dkk telah melakukan penelitian untuk mengetahui efek pemberian asam lemak rantai panjang ini terhadap perkembangan mental bayi. Ketika memasuki usia 18 bulan, bayi-bayi yang mendapatkan formula yang telah diperkaya dengan DHA dan ARA dengan kadar yang sesuai dengan rekomendasi FAO/WHO, memiliki perkembangan mental yang nilainya 7 poin lebih tinggi dibandingkan dengan bayi yang mendapatkan formula tanpa penambahan DHA dan ARA. Fungsi penglihatan juga menjdi lebih baik. Hal ini bisa di[pahami karena DHA dan ARA merupakan ‘zat pembangun’ otak dan mata.
Bayi yang mendapatkan ASI lebih jarang sakit karena mendapatkan asupan anti bodi dari ibu. Bayi terlindung dari pneunomia, botulisme, bronkitis, infeksi stafilokokus, influenza, infeksi telinga dan campak jerman. Melalui ASI, ibu juga menyumbangkan antibodi dari berbagi penyakit yang pernah dideritanya sehingga bayinya terlindung darimpenyakiut tersebut. Saluran cerna bayi yang mendapatkan ASI kaya akan bakteri baik yang akan melawan bakteri jahat di usus di kecil. ASI yang langsung diisap dari payudara ibu, selalu dalam keadaan steril, tidak terkontaminasi oleh air ataupun botol susu yang kotor, sehingga si kecil terhindar dari ancaman diare. Menghisap payudara bisa membantu perkembangan rahang. Dibandingkan dengan botol, lebih sulit untuk menghisap susu dari payudara. Namun hal ini bisa dijadikan latihan untuk memperkuat rahang dan membantu pertumbuhan gigi yang rapih dan sehat.

5.      Problem sosial
Problem sosial yang penulis angkat adalah berkaitan dengan kedekatan emosional antara anak dan ibu susuannya, hak dan kewajiban anak terhadap ibu susuannya dan perbedaan antara anak susuan dan anak angkat.  Disini penulis melakukan wawancara kepada ibu Tukiyem ( nama samaran, red), salah satu mahasiswa UIN SUKA. Ia merupakan contoh dari seseorang yang pernah mempraktikan radla’ah. Saat usia balitanya dulu, Ibu Tukiyem dititpkan oleh ibu kandungnya, Rumiyati, kepada bibinya yang juga merupakan adik dari ibunya, Tuminah.
Sebab dititipkannya Tukiyem pada Tuminah oleh Rumiyati adalah dikarenakan Rumiyati kembali mengand ung anak kedua tepat 6 bulan setelah kelahiran Tukiyem. Dikarenakan kehamilan inilah Rumiyati tidak dapat menyusui anaknya secara langsung juga dikarenakan produksi ASI-nya yang menurun.
Dibawah ini merupakan hasil dari wawancara penulis kepada ibu Tukiyem:
A.    Terkait kedekatan emosional
Sebagaimana yang diketahui bahwa kedekatan emosional biasa terjalin antara ibu dan anaknya. Tidak jarang kita sering melihat seorang ibu yang tiba-tiba merasa tidak enak badan dan disaat yang bersamaan si anak tengah sakit atau mengalami sesuatu yang buruk dalam hidupnya. Apakah kedekatan emosional yang seperti ini juga berlaku pada ibu dan anak susuannya ?
Sejauh pengetahuan yang penulis dapat dari wawancara ini, keterikatan emosional antara ibu dan ank susuan relatif lebih sedikit atau bahkan sedikit sekali terjadi. Hal ini mungkin dikarenakan jalinan emosional tersebut hanya terjalin ketika si ibu dan anaknya disusui.
Ibu Tukiyem sendiri mengakui bahwa ia tidak merasakan kedekatan emosional antara ia dan ibu Tuminah. Terlebih lagi ia baru mengetahui status anak susuannya selepas 15 tahun setelahnya yakni sekitar ia berada di kelas 2 aliyah.
B.     Hak dan kewajiban
Hak seorang anak adalah mendapatkan nama yang baik dari orang tuanya, mendapat nafkah sandang, pangan dan papan juga limpahan rasa kasih sayang dari kedua orangtuanya. Apakah hal ini juga ia dapatkan dari ibu susuannya. Sebagaimana adat yang berlaku penamaan si jabang bayi adalah hak preogratif orang tua kandung, jadi otomatis ibu atau keluarga susuan tidak punya kekuasaan terkait hal itu.
Begitu juga tentang hal terkait penfkahan atau bahkan hak waris. Si anak susuan tidak mempunyai hak tersebut karena ikatan yang terjkalin antara ia dan ibu susuannya hanya sekedar hubungan mahram.
Sedangkan untuk kewajibannya, seorang anak haruslah tunduk, patuh dan menghormati kedua orang tuanya. Hal ini tentu berlaku bagi ikatan ibu dan anak susuan, sebagaimana yang dicontohkan rasul ketika menyambut saudara susuannya. Ketika itu beliau tengah berbincang-bincang dengan para sahabat, tiba-tiba datang seorang wanita yang langsung beliau kenali sebagai anak dari ibu susuannya, Halimah Sa’diyah, As-Syaima. Beliau langsung berdiri, menggelar karpetnya dan mempersilahkan saudarinya itu untuk duduk diatasnya. Kemudian dengan wajah penh senyum, dan penuhkasih beliau bertanya tentang kabar keluarga susuannya dan meminta maaf karena belum sempat berkunjung kesana.
Cerita diatas tentu menyiratkan pada khalayak bahwa sudah sepatutnya seorang anak, walaupun ia adalah anak susuan, untuk selalu menjaga rasa hormat dan menjalin persaudaraan antara keluarga.
Selain itu, penulis juga menganjurkan kepada pra orang tua yang mempraktikkan radla’ah ini untuk memberi tahu status anak susuan pada anak-anaknya. Ditakutkan nanti akan ada ikatan spesial yang tejalin diantara saudara sesusuan, hal yang diharamkan dalam islam sebagaimana hubungan natara kaka dan adik.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan diatas diketahui bahwa hadis bukhori nomor 2452 diatas adalah hadis shohih baik dari segi sanad maupun matan
Dari segi kebahasaan, hadis ini tidak terdapat kata-kata yang sulit untuk dimaknai baik karena berupa majaz maupun gharib.  historis hadis yang berupa mikro sudah tercantum dengan jelas dalam hadisnya. Sedangkan yang makro penulis dapatkan dari beberapa link, website dan beberapa file pdf yang sempat dibuka. Yakni bahwa radla’ adalah praktek yang biasa dilakukan oleh para bangsawan arab pada saat itu. Sedangkan korelasi tematik  hadis penulis hubungkan dengan surat al-baqarah ayat 233 yang didalamnya menerangkan tentang kemahraman antara ibu dan anak susuannya.
Sedangkan problem sosial yang penulis ambil adalah berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh maupun untuk anak dan ibu susuannya. Seorang anak harus selalu mematuhi dan tunduk pada orang tuanya, termasuk ibu susuannya. Sedangkan untuk hak yang berlaku, mereka hanya terikat pada ikatan kemahroman dimana ikatan tersebut mengharamkan adanya ikatan perkawinan. Oleh karenanya penulis menganggap perlu untuk memberitahukan status anak susuan sang anak.



Daftar Pustaka
Sa’duddin bin Muhammad Al-Kibbi, Ahkam Ar-radla’ah Fi Al-islam.
Sejarah Singkat Nabi Muhammad saw. Pdf
CD Mausu’ah versi 2.1
Syameela versi 1


[1] Sa’duddin bin Muhammad Al-Kibbi, Ahkam Ar-radla’ah Fi Al-islam, hlm:3
[2] Sa’duddin bin Muhammad Al-Kibbi, Ahkam Ar-radla’ah Fi Al-islam, hlm:4
[3] Sebagaimana tersurat dalam matan hadis Bukhori no. 2452
[4] Sejarah singkat Nabi Muhammad saw. PDF hlm:8
[5] http://www.meadjohnson.co.id/parenting-tips/untuk-ibu-dan-calon-ibu/untuk-ibu/pentingnya-air-susu-ibu-asi

0 comments:

Post a Comment

Thursday 3 April 2014

Hak dan Kewajiban Anak Susuan (telaah terhadap hadis bukhori no. 2452)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam memperbolehkan adanya persusuan atau biasa disebut dengan radla’ah, yaitu menyusunya seorang bayi kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya. Hal tersebut memang sudah dilegitimasi oleh al-qur’an dan assunah. Rukhsoh ini dibuat karena dimungkinkan adanya hajat dalam hal itu seperti contoh; ketidak mampuan ibu kandung untuk menyusui, baik karena adat yang berlaku, tidak lancarnya produksi ASI si ibu, adanya penyakit tertentu, ketiadaan waktu atau berbagai sebab lainnya.
Dalam islam, aktifitas radla’ah ini mempunyai konsekuensi hukum syar’i. Yaitu dengan terjadinya hukum mahram antara anak susuan dengan keluarga yang menyusui. Hal ini sebagaimana yang banyak diterangkan dalam kitab-kitab fiqih, disana diterangkan bahwa hukum sebab-sebab timbulnya hukum mahram ada tiga, yaitu: pertama, adanya hubungan nasab (pertalian darah atau blood relationship), seperti hubungan antara orang tua dan anaknya, kakek nenek dan cucunya, kakak dan adiknya, dan seterusnya. Kedua, adanya hubungan perkawinan (mushoharoh atau hubungan kekeluargaan yang timbul akibat pernikahan ; relation by marriage), seperti istri dari anak laki-laki (menantu perempuan), ibu dari istri (ibu mertua) begitu juga sebaliknya. Ketiga, karena adanya hubungan susuan (ar-radla’ah), seperti ibu yang menyusi dan juga terhadap anak-anaknya[1].
Rasulullah sendiri mempunyai saudara sepersusuan, yakni putra dan putri dari bunda Halimah bintu Abdullah Al-Harist As-Sa’diyah –Abdullah, Asy-Syaima’ (ada juga yang menyebutnya Anisah) dan Khadzdzamah –. Selain mereka, Rasulullah juga bersaudara dengan anak pamannya, Abu Sufyan bin Al-Harist dan Hamzah bin Abdul Muthalib. Dikisahkan bahwa walaupun mereka adalah saudara sepersusuan; bukan saudara kandung, Rasulullah selalu respect terhadap mereka sebagaimana beliau memperlakukan saudaranya[2].
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, jika seorang perempuan menyusi seorang bayi, maka bayi itu menjadi anaknya yang secara otomatis maka juga termasuk menjadi mahramnya. Dan hal ini merupakan satu hubungan yang dilegalkan dalam islam. Hanya saja disini terdapat masalah, yakni apakah hubungan kedekatan emosional antara ibu dan anak susuannya sama dengan kedekatan emosioanal antara ibu dan anak kandungnya atau dalam term yang lebih luas, Apakah ada kedekatan emosional antara anak susuan dengan keluarga yang menyusui sebagaimana kedekatan emosional antara anak dan keluarga kandung? Dalam hal hak dan kewajiban anak susuan sama dengan hak anak kandung ? Apa perbedaannnya anak susuan dengan anak angkat ?
Hal inilah yang akan penulis bahas dalam penulisan makalah ini, meskipun pada mulanya penulis mendapat jatah untuk mengupas tentang “Problem Anak Angkat”. Namun dikarenakan keterbatasan pembahasan yang akan dikaji maka penulis sedikit memodifikasi judul menjadi “Problem Anak Susuan” yang sedikit banyaknya masih dalam term yang sama. Semoga hal ini dapat dimaklumi.
B.     Rumusan Masalah
Dalam pembahasan terkait tema diatas penulis mengambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana kualitas sanad dan matan hadis ?
2.      Bagaiman aspek bahasa, historis dan korelasi tematik  hadis ?
3.      Bagaimana korelasi antara hadis dan problem sosial kekinian berikut solusi ?

C.     Tujuan
Dari beberapa rumusan masalah diatas, penulis bertujuan untuk:
1.      Mengetahui kualitas sanad dan matan hadis.
2.      Mengetahui aspek bahasa, historis dan korelasi tematik  hadis.
3.      Mengetahui korelasi antara hadis dan problem sosial kekinian berikut solusi.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Takhrij Hadis Tentang Radla’ah
H.R Bukhori No. 2452
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَخْبَرَتْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا، وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ، قَالَتْ عَائِشَةُ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ، قَالَتْ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُرَاهُ فُلاَنًا» لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنَ الرَّضَاعَةِ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: لَوْ كَانَ فُلاَنٌ حَيًّا – لِعَمِّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ – دَخَلَ عَلَيَّ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ، إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنَ الوِلاَدَةِ»
Artinya:
2452. Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari 'Abdullah bin Abu Bakar dari 'Amrah binti 'Abdurrahman bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari berada bersamanya dan saat itu dia mendengar suatu suara seorang laki-laki yang meminta ijin di rumah Hafshah. 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Lalu aku katakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Ada seorang lakilaki minta izin masuk di rumah baginda?" 'Aisyah berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku mengenal bahwa laki-laki itu adalah menjadi paman Hafshah karena sesusuan". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Seandainya si fulan masih hidup yang dia menjadi pamannya karena sesusuan berarti boleh masuk menemuiku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya benar, karena satu susuan menjadikan sesuatu diharamkan seperti apa yang diharamkan karena (kelahiran) keturunan".
1. aspek kualitas
a.  kualitas sanad
Hadis diatas mempunyai jalur sanad sebagai berikut:
Aisyah binti Abi Bakr As-Shidiq à Amrah binti Abdurrahman bin Sa’ad bin Zurarah àAbdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm àMalik bin Anas bin Malik bin Abi AmiràAbdullah bin Yusuf
dan dibawah ini merupakan beberapa biografi singkat perowi:
A.    Aisyah bin Abi Bakr As-Shidiq
Nama Lengkap : Aisyah bin Abi Bakr As-Shidiq
Kuniyah :Ummul mukminin
Thobaqat: sahabat
Domisili: Madinah
Wafat: Madinah, 58H
Integritas: kullu shohabah udul
B.     Nama Lengkap : Amrah binti Abdurrahman bin Sa’ad bin Zurarah
Kuniyah :-
Thobaqat: tabiin kalangan muda
Domisili: madinah
Wafat: 103 H
Integritas: menurut
-          Yahya bin muin tsiqat
-          Ali bin al madiny ahadu tsiqaat
-          AL-Ajliy tsiqat
C.     Nama Lengkap : Abdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm
Kuniyah : abu muhammad
Thobaqat: tabiin kalangan muda
Domisili: madinah
Wafat: madinah, 135 H
Integritas: menurut:
-          Malik bin anas shadiw
-          Yahya bin mu’in tsiqat
-          Nasa’i tsiqat tsabit
D.    Nama Lengkap : Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir
Kuniyah :Abu Abdillah
Thobaqat: tabiin kalangan tua
Domisili: madinah
Wafat: 179 H
Integritas: menurut:
-          Syafi’i hujjatullah
-          Yahya bin aktsam tsiqat
-          Ahmad bin hanbal malik atsbat fi kulli syai
E.     Nama Lengkap : Abdullah bin Yusuf
Kuniyah :Abu Muhammad
Thobaqat: tabi’ tabiin kalangan tua
Domisili: marwa
Wafat: 218
Integritas: menurut:
-          al juzjaniy tsiqat
-          abu hatim ar-razi tsiqat
-          ibn adiy shaduq
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa sanad dalam hadis ini memenuhi syarat keshahihan sebuah hadis; ittishal al sanad,  selain itu juga tidak ditemukan adanya penilaian jarh terhadap para perowinya.
b. kualitas matan
Matan ialah inti dari pada sebuah hadis. Oleh karena itu eksistensinya tidak bisa dianggap angin lalu dari sebuah penelitian. Di dalamnya akan penulis bahas terkait tashhif dan tahrif-nya dengan tujuan agar dapat diketahui perbedaan kata atau harakat yang ada pada beberapa hadis yang serupa dengan hadis Imam Bukhori nomor 2452 ini. Berikut ini merupakan matan dari beberapa hadis penguat:
a.       bukhori 2874
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ ابْنَةِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ إِنْسَانٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
b.     muslim 2615
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
c.       abu daud 1759
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ
d.      nasai 3250
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Dari beberapa matan hadis penguat diatas, kami tidak menemukan adanya matan hadis yang kontradiksi. Dengan kata lain, hadis tersebut terbebas dari illat yang menurunkan kualitasnya.
2.      Aspek historis
a.       Mikro
Hadis diatas terjadi pasca turunnya ayat hijab, yakni ketika Aisyah mendengar seorang lelaki yang tengah mengetuk pintu rumah Hafshah dan berniat untuk masuk. Kemudian Ia bertanya pada Rasulullah "Ada seorang lakilaki minta izin masuk di rumah baginda?" 'Aisyah berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku mengenal bahwa laki-laki itu adalah menjadi paman Hafshah karena sesusuan". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Seandainya si fulan masih hidup yang dia menjadi pamannya karena sesusuan berarti boleh masuk menemuiku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya benar, karena satu susuan menjadikan sesuatu diharamkan seperti apa yang diharamkan karena (kelahiran) keturunan"[3].

b.      Makro
Sudah merupakan adat yang berlaku dimasa itu seorang ibu yang baru melahirkan anaknya menitipkannya pada ibu susuan bayaran. Ibu susuan ini biasanya berasal dari pedalaman (baca: arab badui). Praktik ini biasanya diberlakukan pada keluarga bangsawan arab. Tujuan menitipkan anaknya pada keluarga susuan ini biasanya adalah untuk menjadikan “si kecil” lebih kuat dan tangguh. Hal ini karena sudah diketahui bahwa masyarakat badui masih primitif, masih mengandalkan kekuatan alam dalam bertahan hidup. Selain daripada itu, mereka juga masih menjaga struktur kebahasaan mereka sehingga sering kita dengar banyak para penyair arab yang berasal dari daerah-daerah pedalaman.
Sebagaimana yang telah diketahui pula, ASI merupakan satu-satunya makanan bayi terbaik yang pernah ada. Selain karena kandungan gizinya yang sesuai dengan ukuran si bayi juga karena ASI merupakan makanan yang efisien dan tentu saja murah.
c.       Tarikh mutun
Hadis ini terjadi pasca turunnya ayat hijab, yakni sekitar tahun 5 H[4].
d.      Nasikh mansukh
Dilihat dri beberapa matan hadis diatas dan realitas yang ada, tidak ada satupun yang menyatakan tentang ke-nasikh-an hadis diatas. Dengan kata lain, hadis ini masih berlaku sampai saat ini, bahkan sampai kelak.
3.      Aspek bahasa
a.       Kata-kata inti
-          إِنَّ الرَّضَاعَةَ  = sesungguhnya Ar-Radla’ah
-          تُحَرِّمُ = mengharamaka
-          مَا = sesuatu
-          يَحْرُمُ = mengharamkan
-          مِنَ الوِلاَدَةِ = dari keturunan
b.      Majaz
Dari hadis diatas, penulis tidak menemukan adanya kata atau kalimat yang mempunyai indikasi pada kemajazan hadis.
c.       Gharib
Begitu juga dengan kata atau kalimat ghorib dalam hadis, penulis tidak menemukan nya dalam hadis diatas.
4.      Korelasi tematik
Hadis diatas mempunyai korelasi dengan aurat Al-Baqoroh ayat 233, yang bunyinya:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233(
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Ayat diatas merupakan ayat yang dengan jelas menerangkan tentang praktik radla’ah.  Pada zaman dulu ketika seorang ibu menitipkan anaknya pada ibu susuan maka diwajibkan baginya untuk membayar ibususuan tersebut dengan bayaran yang sesuai. Hal ini adalah sebagai wujud timbal balik diantara keduanya. \selain ayat diatas, masih banyak ayat dan hadis lain yang menerangkan tentang radla’ah tersebut.
Selain itu, WHO juga menyebutkan tentang pentingnya ASI bagi bayi. Mereka mengatakan bahwa ASI juga mengandung beberapa mikronutrien yang dapat membantu memperkuat daya tahan tubuh si kecil. Selain itu pemberian ASI minimal selama 6 bulan dapat mernghindarkan si kecil dari obesitas atau kelebihan berat badan. ASI membantu menstabilkan pertumbuhan lemak bayi sehingga nantinya akan terhindar dari kelebihan atau kekurangan berat badan[5].
DHA & ARA merupakan komponen ASI yang penting untuk perkembangan otak bayi. Dr. Birch dkk telah melakukan penelitian untuk mengetahui efek pemberian asam lemak rantai panjang ini terhadap perkembangan mental bayi. Ketika memasuki usia 18 bulan, bayi-bayi yang mendapatkan formula yang telah diperkaya dengan DHA dan ARA dengan kadar yang sesuai dengan rekomendasi FAO/WHO, memiliki perkembangan mental yang nilainya 7 poin lebih tinggi dibandingkan dengan bayi yang mendapatkan formula tanpa penambahan DHA dan ARA. Fungsi penglihatan juga menjdi lebih baik. Hal ini bisa di[pahami karena DHA dan ARA merupakan ‘zat pembangun’ otak dan mata.
Bayi yang mendapatkan ASI lebih jarang sakit karena mendapatkan asupan anti bodi dari ibu. Bayi terlindung dari pneunomia, botulisme, bronkitis, infeksi stafilokokus, influenza, infeksi telinga dan campak jerman. Melalui ASI, ibu juga menyumbangkan antibodi dari berbagi penyakit yang pernah dideritanya sehingga bayinya terlindung darimpenyakiut tersebut. Saluran cerna bayi yang mendapatkan ASI kaya akan bakteri baik yang akan melawan bakteri jahat di usus di kecil. ASI yang langsung diisap dari payudara ibu, selalu dalam keadaan steril, tidak terkontaminasi oleh air ataupun botol susu yang kotor, sehingga si kecil terhindar dari ancaman diare. Menghisap payudara bisa membantu perkembangan rahang. Dibandingkan dengan botol, lebih sulit untuk menghisap susu dari payudara. Namun hal ini bisa dijadikan latihan untuk memperkuat rahang dan membantu pertumbuhan gigi yang rapih dan sehat.

5.      Problem sosial
Problem sosial yang penulis angkat adalah berkaitan dengan kedekatan emosional antara anak dan ibu susuannya, hak dan kewajiban anak terhadap ibu susuannya dan perbedaan antara anak susuan dan anak angkat.  Disini penulis melakukan wawancara kepada ibu Tukiyem ( nama samaran, red), salah satu mahasiswa UIN SUKA. Ia merupakan contoh dari seseorang yang pernah mempraktikan radla’ah. Saat usia balitanya dulu, Ibu Tukiyem dititpkan oleh ibu kandungnya, Rumiyati, kepada bibinya yang juga merupakan adik dari ibunya, Tuminah.
Sebab dititipkannya Tukiyem pada Tuminah oleh Rumiyati adalah dikarenakan Rumiyati kembali mengand ung anak kedua tepat 6 bulan setelah kelahiran Tukiyem. Dikarenakan kehamilan inilah Rumiyati tidak dapat menyusui anaknya secara langsung juga dikarenakan produksi ASI-nya yang menurun.
Dibawah ini merupakan hasil dari wawancara penulis kepada ibu Tukiyem:
A.    Terkait kedekatan emosional
Sebagaimana yang diketahui bahwa kedekatan emosional biasa terjalin antara ibu dan anaknya. Tidak jarang kita sering melihat seorang ibu yang tiba-tiba merasa tidak enak badan dan disaat yang bersamaan si anak tengah sakit atau mengalami sesuatu yang buruk dalam hidupnya. Apakah kedekatan emosional yang seperti ini juga berlaku pada ibu dan anak susuannya ?
Sejauh pengetahuan yang penulis dapat dari wawancara ini, keterikatan emosional antara ibu dan ank susuan relatif lebih sedikit atau bahkan sedikit sekali terjadi. Hal ini mungkin dikarenakan jalinan emosional tersebut hanya terjalin ketika si ibu dan anaknya disusui.
Ibu Tukiyem sendiri mengakui bahwa ia tidak merasakan kedekatan emosional antara ia dan ibu Tuminah. Terlebih lagi ia baru mengetahui status anak susuannya selepas 15 tahun setelahnya yakni sekitar ia berada di kelas 2 aliyah.
B.     Hak dan kewajiban
Hak seorang anak adalah mendapatkan nama yang baik dari orang tuanya, mendapat nafkah sandang, pangan dan papan juga limpahan rasa kasih sayang dari kedua orangtuanya. Apakah hal ini juga ia dapatkan dari ibu susuannya. Sebagaimana adat yang berlaku penamaan si jabang bayi adalah hak preogratif orang tua kandung, jadi otomatis ibu atau keluarga susuan tidak punya kekuasaan terkait hal itu.
Begitu juga tentang hal terkait penfkahan atau bahkan hak waris. Si anak susuan tidak mempunyai hak tersebut karena ikatan yang terjkalin antara ia dan ibu susuannya hanya sekedar hubungan mahram.
Sedangkan untuk kewajibannya, seorang anak haruslah tunduk, patuh dan menghormati kedua orang tuanya. Hal ini tentu berlaku bagi ikatan ibu dan anak susuan, sebagaimana yang dicontohkan rasul ketika menyambut saudara susuannya. Ketika itu beliau tengah berbincang-bincang dengan para sahabat, tiba-tiba datang seorang wanita yang langsung beliau kenali sebagai anak dari ibu susuannya, Halimah Sa’diyah, As-Syaima. Beliau langsung berdiri, menggelar karpetnya dan mempersilahkan saudarinya itu untuk duduk diatasnya. Kemudian dengan wajah penh senyum, dan penuhkasih beliau bertanya tentang kabar keluarga susuannya dan meminta maaf karena belum sempat berkunjung kesana.
Cerita diatas tentu menyiratkan pada khalayak bahwa sudah sepatutnya seorang anak, walaupun ia adalah anak susuan, untuk selalu menjaga rasa hormat dan menjalin persaudaraan antara keluarga.
Selain itu, penulis juga menganjurkan kepada pra orang tua yang mempraktikkan radla’ah ini untuk memberi tahu status anak susuan pada anak-anaknya. Ditakutkan nanti akan ada ikatan spesial yang tejalin diantara saudara sesusuan, hal yang diharamkan dalam islam sebagaimana hubungan natara kaka dan adik.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan diatas diketahui bahwa hadis bukhori nomor 2452 diatas adalah hadis shohih baik dari segi sanad maupun matan
Dari segi kebahasaan, hadis ini tidak terdapat kata-kata yang sulit untuk dimaknai baik karena berupa majaz maupun gharib.  historis hadis yang berupa mikro sudah tercantum dengan jelas dalam hadisnya. Sedangkan yang makro penulis dapatkan dari beberapa link, website dan beberapa file pdf yang sempat dibuka. Yakni bahwa radla’ adalah praktek yang biasa dilakukan oleh para bangsawan arab pada saat itu. Sedangkan korelasi tematik  hadis penulis hubungkan dengan surat al-baqarah ayat 233 yang didalamnya menerangkan tentang kemahraman antara ibu dan anak susuannya.
Sedangkan problem sosial yang penulis ambil adalah berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh maupun untuk anak dan ibu susuannya. Seorang anak harus selalu mematuhi dan tunduk pada orang tuanya, termasuk ibu susuannya. Sedangkan untuk hak yang berlaku, mereka hanya terikat pada ikatan kemahroman dimana ikatan tersebut mengharamkan adanya ikatan perkawinan. Oleh karenanya penulis menganggap perlu untuk memberitahukan status anak susuan sang anak.



Daftar Pustaka
Sa’duddin bin Muhammad Al-Kibbi, Ahkam Ar-radla’ah Fi Al-islam.
Sejarah Singkat Nabi Muhammad saw. Pdf
CD Mausu’ah versi 2.1
Syameela versi 1


[1] Sa’duddin bin Muhammad Al-Kibbi, Ahkam Ar-radla’ah Fi Al-islam, hlm:3
[2] Sa’duddin bin Muhammad Al-Kibbi, Ahkam Ar-radla’ah Fi Al-islam, hlm:4
[3] Sebagaimana tersurat dalam matan hadis Bukhori no. 2452
[4] Sejarah singkat Nabi Muhammad saw. PDF hlm:8
[5] http://www.meadjohnson.co.id/parenting-tips/untuk-ibu-dan-calon-ibu/untuk-ibu/pentingnya-air-susu-ibu-asi

0 comments:

Post a Comment